Showing posts with label Proposal Skripsi. Show all posts
Showing posts with label Proposal Skripsi. Show all posts
11:47 PM | Author: Alicia Komputer
A. Latar Belakang Masalah

Islam adalah agama dakwah, yaitu agama yang menugaskan umatnya untuk menyebarkan dan mengembangkan Islam kepaada umat manusia, sebagai rahmat bagi seluruh alam.1

Islam dapat menjamin terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia, bilamana agama Islam yang mencakup segenap kehidupan itu dijadikan sebagai pedoman hidup dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Umat Islam mempunyai peran yang sangat penting sebagai pelaku yang harus menyebarkan dan menumbuhkan benih-benih amal makruf itu di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat.

Usaha untuk menyebarluaskan Islam, serta merealisasikan ajarannya di tengah-tengah kehidupan manusia adalah sebagian dari usaha dakwah yang di laksanakan dalam keadaan apapun dan bagaimanapun harus dilaksanakan oleh umat Islam.2

Kewajiban dakwah merupakan kewajiban personal muslim bukan kewajiban instansi muslim dalam mewujudkan masyarakat muslim yang madani (berperadaban), hal tersebut tercermin dari rasa saling membina dan meningkatkan sesama muslim dalam rangka merealisasikan ajaran dakwah.


Fenomena dakwah di masyarakat sekarang ini sangatlah kompleks sekali, hal tersebut di picu karena pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendorong semakin kritisnya pemikiran masyarakat dan semakin beratlah tugas para juru dakwah dalam menghadapi masyarakat. Namun demikian, kesadaran dan kesabaran para juru dakwah tersebut sangat menentukan dalam menjalankan tanggung jawabnya dalam membina keagamaan masyarakat, karena perlu di sadari bahwa agama merupakan komponen penting dalam jiwa manusia terutama manusia di zaman modern sekarang ini.

Sebagai suatu cara yang efektif untuk dapat menjalankan kewajiban dakwah yang baik adalah dengan cara mempersiapkan para generasi muslim pada sebuah lembaga pendidikan Islam yang lebih populer dengan sebutan sebuah pesantren.

Pesantren merupakan sebuah pendidikan Islam yang mempunyai budaya tersendiri, berperan penting di bidang sosial keagamaan. Ziemek memandang bahwa pesantren merupakan pusat perubahan di bidang pendidikan, politik, budaya, sosial, dan keagamaan,3 bahkan pada perkembangan selanjutnya pesantren juga dapat menjadi salah satu pusat pengembangan masyarakat di bidang ekonomi.

Pesantren membawa misi dakwah, karena di dalamnya banyak santri yang datang untuk mendalami ilmu pengetahuan agama yang kemudian mereka akan menyebar keseluruh pelosok masyarakat untuk menyebarkan ajaran agama Islam dengan binaan aqidah dan spirit amal serta bermoral baik hingga tercipta kondisi yang stabil, aman dan nyaman, sejahtera dunia akhirat.

Walaupun demikian pesantren tetaplah pesantren, semodern apapun ia tetap tumbuh dan berkembang dengan khas cita agama. Ia sebuah lembaga pengembangan generasi muslim yang mempunyai lingkungan dan tata nilai sendiri, berbeda dengan kehidupan masyarakat umum.

Kebanyakan pesantren sebagai komunitas belajar keagamaan sangat erat berhubungan dengan lingkungan sekitar yang sering menjadi wadah pelaksanaannya.4 meskipun pada mulanya banyak pesantren dibangun sebagai pusat reproduksi spiritual, yakni tumbuh berdasarkan sistim-sistim nilai yang ersifat Jawa, tapi para pendukungnya tidak hanya semata-mata menanggulangi isi pendidikan agama saja. Pesantren bersama-sama dengan para muridnya atau dengan kelompoknya yang akrab mencoba melaksanakan gaya hidup yang menghubungkan kerja dan pendidikan serta membina lingkungan sekitarnya berdasarkan struktur budaya dan sosial.Karena itu pesantern mampu menyesuaikan diri dengan bentuk masyarakat yang amat berbeda maupun dengan kegiatan-kegiatan individu yang beraneka ragam.5

Pengembangan masyarakat juga dapat dilakukan dengan pembangunan mentalnya, dilengkapi dengan pembangunan kecerdasan dan keterampilan. Pembangunan manusianya, khusus generasi muda, melalui sistem pendidikan yang efektif, serta pembangunan politik dengan penegakkan demokrasi, hukum dan administrasi yang efektif pula. Di samping pembangunan demokrasi ekonomi, dengan "menasionalkan" dan "merakyatkannya", disejalankan dengan pembangunan daya kreasi rakyat sendiri. Serta,membina sistem keamanan atas dasar swadaya rakyat, yang percaya pada diri sendiri.

Pendidikan mempunyai dua fungsi : pembangunan "manusia"-nya (character building), serta pembangunan kecerdasan dan keterampilan, penguasaan ilmu dan teknologi. Yang pertama, untuk memproduksi manusia yang mampu menjawab tantangan-tantangan kemanusiaan dari zaman ini. Kedua, untuk menjawab tantangan-tantangan kebutuhan materiil dan teknologis, dari perkembangan masyarakat.6

Berdasarkan uraian tertulis di atas, penulis ingin mengajukan judul skripsi "Peran Pesantren Al-Itqon Dalam Pengembangan Keberagamaan Masyarakat Durikosambi-Cengkareng".

B Perumusan Masalah

Sehubungan dengan itu masalah yang perlu di rumuskan dalam pembahasan ini adalah :

1. Usaha apa saja yang di lakukan Pondok Pesantren Al- Itqon dalam pengembangan keberagamaan masyarakat sekitar ?

2. Adakah hambatan yang terjadi dalam melaksanakan pengembangan keberagamaan masyarakat sekitar ?

3. Bagaimana peran Pondok Pesantren Al-Itqon dalam pengembangan keberagamaan masyarakat sekitar ?

C. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Mengetahui usaha yang atau kegiatan yang di lakukan Pondok Pesantren Al-Itqon terhadap masyarakat sekitar.
2. Mengetahi kesulitan yang dihadapi Pondok Pesantren Al-Itqon dalam pengembangan keberagamaan masyarakat sekitar.
3. Mengetahui peran Pondok Pesantren Al-Itqon dalam pengembangan keberagamaan masyarakat sekitar.

D. Manfaat Penelitian

1. Manfaat Teoritis
Memberikan informasi dan wawasan bagi para pembaca, tokoh masyarakat sehingga bermanfaat bagi lembaga-lembaga dakwah, khususnya kepada masyarakat luas umumnya.

2. Manfaat Praktis
Dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat Islam tentang pentingnya suatu lembaga pendidikan pesantren.

E. Metode Penelitian


Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah jenis metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif menurut Taylor adalah penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.7

a. Penentuan Lokasi Penelitian
Penentuan lokasi penelitian di Pondok Pesantren Al-Itqon yang terletak di Durikosambi Jakarta Barat, yaitu satu-satunya pesantren yang berada di Durikosambi, karena dalam penelitian ini peneliti ingin mengetahui peran pondok pesantren Al-Itqon dalam pengembangan pengetahuan keagamaam masyarakat sekitar.

Pada penelitian ini peneliti menggunakan beberapa tehnik pengumpulan data, diantaranya :
1. Wawancara : wawancara dilakukan peneliti secara langsung bertatap muka dengan orang-orang yang dianggap perlu dan mewakili dalam penelitian ini. Wawancara ini dimaksudkan untuk menggali keterangan-keterangan yang mendalam sehingga terkumpul informasi-informasi yang tidak di dapatkan dari telaah kepustakaan.

2. Observasi ( pengamatan ): melakukan pengamatan langsung ke lapangan baik berpartisipasi aktif dalam setiap acara keagamaan juga situasi dan kondisi masyarakat sekitarnya, hingga diperoleh data dari sumbernya.

3. Telaah Kepustakaan : untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan peneltia ini, selain itu telaah kepustakaan juga dimaksudkan untuk memperjelas teori yang digunakan. Telaah kepustakaan didapat dari sumber informasi seperti buku-buku, jurnal, surat kabar dan majalah yang kiranya dapat mendukung penelitian ini dari segi pustaka.

Berdasarkan metode penelitian tersebut di atas penulis berharap mendapatkan data penelitian yang bersifat deskriptif sehingga penulis dapat menganalisa dan menelaah lebih dekat, mendalam, megakar dan menyeluruh, untuk mendapatkan gambaran mengenai peran Pondok Pesantren Al-Itqon dalam pengembangan keagamaan masyarakat Durikosambi-Cengkareng Jakarta Barat.

b. Analisis Data

Data-data yang terkumpul akan dianalisa sesuai dengan jenis data yang terkumpul, dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu penelitian yang berupaya menarik nilai-nilai dari data lapangan yang ditemui secara mendalam.

F. Sistematika Penelitian

Agar sistematisnya penjabaran (Deskripsi) penelitian ilmiah ini, penulis membaginya dalam beberapa bab dan sub-bab, diantaranya :

Bab I : Bab Pendahuluan meliputi : Latar belakang masalah, Pembatasan masalah dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penelitian.

Bab II : Tijauan kepustakaan tentang : Pengertian dan komponen pesantren, Pengertian peran secara sosiologis, pengembangan masyarakat menurut sosiologi dan pengembangan masyarakat menurut Islam.

Bab III : Bab ini menggambarkan kondisi Pondok Pesantren Al-Itqon diantaranya : sejarah berdirinya Pondok Pesantren Al-Itqon, Lokasi pondok Pesantren Al-Itqon dan perkembangan santri sejak tahun 1994 sampai sekarang.

Bab IV : Bab ini berisi tentang peran pesantren Al-Itqon dalam pengembangan keberagamaan masyarakat Durikosambi yang meliputi : Usaha yang dilakukan oleh pesantren, hambatan yang dialami dan peran Pesantren Al-Itqon dalam pengembangan keberagamaan masyarakat sekitar.

Bab V : Penutup yang berisikan kesimpulan dan saran-saran.

Footnote
1 Abd. Rasyad Saleh, Manajemen Dakwah Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1997), Cet. Ke-1,h.1
2 Ibid, h. 11
3 Manfred Ziemek, Pesantern Dalam Perubahan Sosial, (Jakarta : Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, 1986), Cet. Ke-1, h. 2
4 Ibid, h. 96
5 Ibid, h. 2
6 A. H. Nasution, Pembangunan Moral Inti Pembangunan Nasional, (Surabaya : Bina Ilmu, 1995), Cet. Ke-1, h. 211
7 Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung : Remaja Karya, 1989), Cet. Ke- 1, h. 3



A. Pengertian dan Komponen Pesantren

Perkataan pesantren berasal dari kata santri dengan awalan pe dan akhiran an, berarti tempat tinggal santri. Di dalam Ensiklopedi Pendidikan juga dijelaskan pesantren berasal dari kata santri, yaitu orang yang belajar agama Islam, dengan demikian pesantren mempunyai arti tempat orang berkumpul untuk belajar agama Islam. Sedangkan "santri" berasal dari kata "Chantrik" yang berarti orang yang sedang belajar kepada seorang guru.

Menurut Geertz pengertian santri diturunkan dari kata sansakerta "Shastri" (ilmuan Hindu yang pandai menulis) yang dalam pemakaian bahasa modern memiliki arti yang sempit dan yang luas :

"Artinya yang sempit ialah seorang pelajar sekolah agama yang disebut pondok / Pesantren. Dalam artinya yang luas dan lebih umum kata santri mengacu pada seorang anggota bagian Jawa yang menganut Islam dan sungguh-sungguh yang sembahyang, pergi ke Mesjid pada hari Jum'at dan sebagainya".

Zamakhsari Dhofier berpendapat, kata santri dalam bahasa India berarti orang yang tahu buku-buku suci agama Hindu atau seorang sarjana ahli kitab suci agama hindu. Atau secara umum dapat diartikan buku-buku suci, buiku-buku agama, atau buku-buku tentang ilmu pengetahuan.

Di Indonesia istilah pesantren lebih populer dengan sebutan pondok pesantren. Lain halnya dengan pesantren, pondok (kamar, gubuk, rumah kecil) dipakai dalam bahasa Indonesia dengan menekankan kesederhanaan bangunan. Sedangkan dalam bahasa Arab berasal dari kata funduq, yang berarti hotel, asrama , rumah, dan tempat tinggal sederhana. Dengan demikian, pesantren adalah sebuah tempat dimana para santri menginap dan menuntut ilmu (mathlab).

Akan tetapi Karel A. Stenbirk membantah dengan tegas bahwa istilah pondok berasal dari India bahkan istilah-istilah pesantren seperti mengaji, langgar, surau, semuanya berasal dari India. Hal itu dapat dipahami pendidikan pesantren, dilihat dari segi bentuk dan sistemnya mungkin berasal dari India. Para ahli juga berkeyakinan bahwa sebelum Islam datang ke Jawa, di Jawa telah berkembang kepercayaan Budhisme. Bukti ini kiranya menjadi alasan kuat bahwa istilah-istilah pesantren berasal dari India.

Didin Hafidudin juga mengemukakan hal yang sama bahwa pesantren adalah salah satu lembaga Iqomatuddin, diantara lembaga-lembaga Iqomatuddin lainnya yang memiliki dua fungsi utama, yaitu : fungsi kegiatan Tafaquh Fi Ad-Din (pengajaran , pemahaman dan pendalaman agama Islam) dan fungsi Injar (menyampaikan dan mendakwahkan ajaran Islam kepada masyarakat).

Secara garis besar pondok pesantren atau lembaga atau tempat pendidikan dan pengajaran agama Islam yang mempunyai tujuan untuk melestarikan dan mengembangkan ajaran agama Islam. Sebagai salah satu kekayaan budaya Islam, pondok pesantren memiliki ciri khas tersendiri, terlihat dari sistem pendidikan yang digunakan.

Pondok pesantren juga mempunyai beberapa komponen, diantaranya : Kyai, Pondok, Masjid, Santri dan pengajaran kitab-kitab Islam klasik. Kelima komponen tersebut merupakan elemen dasar dari tradisi pesantren.

Kyai, adalah merupakan elemen yang paling esensial dari suatu pesantren. Keberadaan seorang Kyai dalam lingkungan sebuah pesantren laksana jantung bagi kehidupan manusia. Intensitas Kyai memperlihatkan peran yang otoriter disebabkan karena Kyailah perintis, pendiri, pengelola, pengasuh, pemimpin bahkan juga pemilik tunggal sebuah pesantren. Bahkan dalam kehidupan sebuah pesantren, Kyai mengatur irama perkembangan dan kelangsungan kehidupan suatu pesantren dengan keahlian, kedalaman ilmu, karismatik, dan ketrampilannya. Sehingga segala sesuatu terletak pada kebijaksanaan dan keputusan Kyai.

Kyai dapat juga dikatakan tokoh non-formal yang ucapan-ucapan dan keseluruhan perilakunya akan dicontoh oleh komunitas di sekitarnya serta menjadi teladan yang baik (uswah hasanah) tidak saja bagi para santrinya, tetapi juga bagi seluruh komunitas di sekitar pesantren.

Pondok, adalah asrama bagi para santri dan merupakan ciri khas tradisi pesantren yang membedakan dengan sistem pendidikan tradisisonal di masjid-masjid yang berkembang di kebanyakan wilayah Islam di negara-negara lain. Sistem pondok bukan saja merupakan elemen paling penting di tradisi pesantren, tetapi juga penopang utama bagi pesantren untuk dapat terus berkembang..

Masjid, adalah merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari pesantren sebagai pusat kegiatan ibadah serta belajar mengajar, karena di masjidlah pada tahap awal bertumpu seluruh kegiatan di lingkungan pesantren, baik yang berkaitan dengan ibadah, shalat berjama'ah, zikir, wirid, do'a, I'tikaf, dan juga pengajian kitab-kitab Islam klasik.

Menurut Zamakhsyari Dhofier, kedudukan masjid sebagai pusat pendidikan dalam tradisi pesantren merupakan manifestasi universalisme dasar sistem pendidikan Islam tradisional. Sejak zaman nabi pun masjid telah menjadi pusat pendidikan Islam dan menjadi pusat bagi segenap aktivitas Nabi Muhammad SAW dalam berinteraksi dengan umatnya.

Santri, menurut tradisi pesantren terdsapat dua kelompok santri, yaitu :

1. Santri mukim, ialah santri yang berasal dari daerah yang jauh dan menetap dalam pondik pesantren.
2. Santri kalong, ialah santri-santri yang berasal dari daerah-daerah sekitar pesantren dan mereka tak menetap dalam pesantren. Mereka pulang ke rumah masing-masing setiap selesai mengikuti suatu pelajaran di pesantren.

Pesantren yang besar dan kecil dapat dilihat dari perbedaan komposisi santri kalongnya. Semakin besar sebuah pesantren akan semakin besar jumlah santri mukimnya. Dengan demikian, pesantren kecil akan memiliki lebih banyak santri kalong dari santri mukim.

Pengajian kitab-kitab klasik, pada masa lalu pengajian kitab-kitab Islam klasik merupakan satu-satunya pengajaran formal yang diberikan di dalam lingkungan pesantren. Kini, meskipun di pesantren telah memasukkan pengajaran pengetahuan umum, namun pengajaran kitab-kitab Islam klasik tetap diberikan sebagai upaya menerusakan tujuan utama yaitu mendidik calon-calon ulama.

B. Peran

1. Pengertian Peran

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, peran adalah : perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat dan harus dilaksanakan.

Peran tidak dapat dipisahkan dengan status (kedudukan), walaupun keduanya berbeda, akan tetapi saling berhubungan erat antara satu dengan yang lainnya, karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Peran diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang berbeda, akan tetapi kelekatannya sangat terasa sekali. Seseorang dikatakan berperan atau memiliki peranan karena dia (orang tersebut) mempunyai status dalam masyarkat, walaupun kedudukan itu berbeda antara satu orang dengan orang lain, akan tetapi masing-masing dirinya berperan sesuai dengan statusnya.

Sedangkan Gross, Mason dan A. W. Mc Eachern sebagaiman dikutip oleh David Berry mendefinisikan peran sebagai seperangkat harapan-harapan yang dikenakan pada individu yang menempati kedududukan sosial tertentu. Harapan-harapan tersebut masih menurut David Berrry, merupakan imbangan dari norma-norma sosial, oleh karena itu dapat dikatakan peranan-peranan itu ditentukan oleh norma-norma di dalam masyarakat, artinya seseorang diwajibkan untuk melakukan hal-hal yang diharapkan oleh masyarakat di dalam pekerjaannya dan dalam pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Sarlito Wirawan Sarwono juga mengemukakan hal yang sama bahwa harapan tentang peran adalah harapan-harapan orang lain pada umumnya tentang perilaku-perolaku yang pantas, yang seyogyanya ditentukan oleh seseorang yang mempunyai peran tertentu.

Dari penjelasan tersebut di atas terlihat suatu gambaran bahwa yang dimaksud dengan peran merupakan kewajiban-kewajiban dan keharusan-keharusan yang dilakukan seseorang karena kedudukannya di dalam status tertentu dalam suatu masyarakat atau lingkungan dimana dia berada.

2. Tinjauan Sosiologis Tentang Peran

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya manusia adalah makhluk sosial, yang tidak bisa melepaskan sikap ketergantungan (dependent) pada makhluk atau manusia lainnya, maka pada posisi semacam inilah, peran sangat menetukan kelompok sosial masyarakat tersebut, dalam artian diharapkan masing-masing dari sosial masyarakat yang berkaitan agar menjalankan peranannya yaitu : menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat (lingkungan) dimana ia bertempat tinggal.

Hubungan-hubungan sosial yang ada dalam masyarakat, merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam masyarakat. Perana yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan kemasyarakatan. Posisi seseorang dalam masyarakat (yaitu social-position) merupakan unsur statis yang menunjukkan tempat individu pada organisasi masyarakat. Jadi, seseorang menduduki suatu posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan.

Di dalam peranannya sebagaimana dikatakan oleh David Berry terdapat dua macam harapan, yaitu : pertama, Harapan-harapan dari masyarakat terhadap pemegang peran atau kewajiban-kewajuban dari pemegang peran. Kedua, harapan-harapan yang dimiliki oleh si pemegang peran terhadap " masyarakat " atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengannya dalam menjalankan peranannya atau kewajiban-kewajibannya.

Dari kutipan tersebut nyatalah bahwa ada suatu harapan dari masyarakat terhadap individu akan suatu peran, agar dijalankan sebagaimana mestinya, sesuai dengan kedudukannya dalam lingkungan tersebut. Individu dituntut memegang peranan yang diberikan oleh masyarakat kepadanya, dalam hal ini peranan dapat dilihat sebagian dari struktur masyarakat, misalnya peranan-peranan dalam pekerjaan, keluarga, kekuasaan dan peranan-peranan lainnya yang diciptakan oleh masyarakat.

C. Pengembangan Masyarakat

1. Pengembangan Masyarakat dari Sisi Sosiologi

Menurut Dunham ( 1958 ) bahwa pengembangan masyarakat sebagai berbagai upaya yang terorganisir yang dilakukan guna meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat, terutama melalui usaha yang kooperatif dan mengembangangkan kemandirian dari masyarakat. Ia berfikir bahwa pengembangan masyarkat lebih memfokuskan diri pada pengembangan kehidupan ekonomi, prasarana jalan, bangunan, dan pendidikan.

Dalam pengertian lain yang harus disederhanakan, pengembangan masyarakat atau pengembangan sumber daya manusia diartikan sebagai memperluas horison pilihan bagi masyarakat banyak. Pada negara maju pengembangan masyarakat tidak terlalu difokuskan pada penyediaan kebutuhan dasar masyarakt ( seperti layanan kesehatan, makanan, air bersih, pendidikan dasar dan menengah ), tetapi lebih diarahkan pada mengembangkan proses demokrasi, memperbaiki proses demokrasi yang ada dan mengembangkan konklusi logis dari masalah-masalah yang ada. Tujuan utama pergerakan adalah pengembangan " harga diri " dan kepuasan berpartisipasi. Pada sisi lain, pada berbagai negara berkembang, fokus perhatian dari pengembangan masyarkat lebih diarahkan pada peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan kondisi ekonomi,komunitas, pembuatan fasilitas infrastrktur, membangun fasilitas rumah untuk kelompok miskin, mengembangkan pendidikan dasar, menengah dan kejuruan, serta menyiapkan lapangan kerja.

Secara sosiologis, masyarakat atau society dapat diartikan sebagai kumpulan atau kelompok individu-individu yang memiliki beberapa prsamaa atau kepentingan dan tujuan. Sementara dalam proses menjadinya bentuk masyarakat merupakan hasil dari interaksi yang dilakukan oleh individu-individu sebagai anggotanya. Dalam interaksi tersebut akan terbentuk suatu sistem sosial yang berdasarkan pada norma-norma yang disepakati oleh para anggota masyarakat yang bersangkutan.Perilaku sosial tersebut dilakukan secara berpola oleh seluruh individu sehingga melahirkan suatu kebudayaan yang menjadi pedoman bagi masyarakat pendukungnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ada bebrapa faktor yang menentukan bentuk suatu masyarakat, diantaranya adalah faktor alam atau geografis (determinisme ekologi), kebudayaan, dan atau keyakinan (agama) yang dianut oleh masyarakat.

2. Pengembangan Masyarakat Menurut Islam

Secara etimologis, pengembangan berarti membina dan meningkatkan kualitas, dan masyarkat Islam berarti kumpulan manusia yang beragama Islam. Secara terminologis, pengembangan masyarakat Islam berarti mentransformasikan dan melembagakan semua segi ajaran Islam dalam kehidupan keluarga (usrah), kelompok sosial (jamaah), dan masyarkat (ummah).

Pengembangan masyarakat merupakan upaya mempeluas horison pilihan bagi masyarakat. Ini berarti masyarakat di berdayakan untuk melihat dan memilih sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, dapat dikatakan bahwa masyarakat yang berdaya adalah yang dapat memilih dan mempunyai kesempatan untuk mengadakan pilihan-pilihan.

Amrullah Ahmad menyatakan bahwa pengembangan masyarkat Islam adalah sistem tindakan nyata yang menawarkan alternatif model pemecahan masalah ummah dalam bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam perspektif Islam.

Dengan demikian, pengembangan masyarakat merupakan model empiris pengembangan perilaku individual dan kolektif dalam dimensi amal saleh (karya terbaik), dengan titik tekan pada pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat. Sasaran individual yaitu setiap individu muslim dengan orientasi sumber daya manusia.Sasaran komunal adalah kelompok atau komunitas muslim dengan orientasi pengembangan sistem masyarakat. Dan sasaran institusional adalah organisasi Islam dan pranata sosial kehidupan, dengan orientasi pengembangan kualitas dan Islamitas kelembagaan.

Menurut Syahrir Harahap dalam bukunya Islam konsep implementasi pemberdayaan, beliau mengemukakan bahwa yang ingin dikerjakan dengan pengembangan masyarakat melalui dakwah Islam adalah menggerakan masyarakat yang tradissional atau transisi menjadi masyarakat yang modern, masyarakat yang berorientasi masa lalu menjadi masyarakat yang berorientasi ke masa depan, dari masyarakat yang pasrah kepada takdir menjadi masyarakat yang memiliki kepercayaan diri dan bertanggunga jawab, dari masyarakat yang stagnan menjadi masyarkat yang dinamis, dan dari masyarakat yang tanpa perencanaan menjadi masyarakat yang memiliki perencanaan dalam hidupnya.

Jika hal ini dapat terlaksana, maka masyarakat akan memberikan partisipasinya yang maksimal terhadap usaha memerangi kemiskinan yang dilakukan. Dengan demikian, masyarakat kita akan memiliki kekuatan untuk mengembangkan diri sendiri untuk bangkit.

Islam mengarahkan manusia agar merencanakan kehidupan dengan berorientasi masa depan. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al-Insyirah ayat 7-8 :

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ


Artinya : " Maka apabila kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan yang lain). Danhanya kepada Tuhan-Mulah hendaknya kamu berharap". (Al- Insyirah :7-8).

Oleh karena itu, manusia harus merencanakan peningkatan taraf hidup dan tidak selalu menyerah pada takdir Tuhan.

Seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Amin Al-Misri dalam bukunya yaitu pedoman pendidikan masyarakat Islam modern bahwa masyarakat Islam ialah masyarakat yang berbeda dari masyarakat-masyarakat lainnya dengan aturan-aturan khasnya perundang-undangan Qur'aniyah, dan individu-individunya yang sama-sama berada dalam 1 kaidah dan sama-sama menghadap ke satu kiblat. Masyarakat ini, mesti terbentuk dari beraneka ragam kaum umum dan tradisi-tradisi yang sama.

Dapat dikatakan bahwa pengembangan masyarakat Islam adalah mengembangkan potensi masyarakat secara Islami agar mampu menghadapi situasi sekarang dan situasi yang akan datang.

Footnote

Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantern, (Jakarta : LP3S, 1984), Cet. Ke-3, h.18.
Soegarda PoerbaKawatja, Ensiklopedi Pendidikan, (Jakarta : Gunung Agung, 1976), Cet. Ke-1,h. 223
Sa'id Aqiel Siradj et. al, Pesantern Masa Depan : Pemberdayaan dan transformasi pesantren,(Bandung : Pustaka Hidayah, 1999), Cet. Ke-1, h. 133.
Manfred Ziemek, Pesantren dalam perubahan sosial, (Jakarta : P3M, 1986) Cet. Ke-1, h. 99
Zamakhsyari Dhofir, Op.Cit, h.18
Ibid, h. 98
Yasmadi, MA., Modernisasi Pesantren Kritik Nurcholish Madjid Terhadap Pendidikan Islam Tradisional, (Jakarta : Ciputat Press, 2002), cet. Ke-1, h. 62
Didin hafidudin, Dakwah Aktual, (Jakarta : Gema Insani Press,1998), h. 120-122.
Zamakhsyari Dhofier, op. cit, h. 44.
Yasmadi, op. cit, h. 64
Zamakhsyari Dhofier, op. cit, h. 45
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1998), h. 667
N. Gross, W.S. Mason, and A.W. Mc Eachern, Exploritations in Role Analysis, dalam David Barry, Pokok-pokok Pikiran dalam Sosiologi, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1995), cet. Ke-3, h. 99
Sarlito Wirawan Sarwono, Teori-teori Psikologi Sosial, (Jakarta: CV. Rajawali, 1984), cet. Ke-1, h. 235
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), Cet. Ke-34, h. 243
David Berry, Pokok-pokok Pikiran Dalam Sosiologi, h. 101
Isbndi Rukminto Adi, Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat dan Intervensi Komunitas Pengantar Pada Pemikiran dan Pendekatan Praktis, (Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2003 ), Cet Ke-3, h. 217
Ibid, h. 221
Koentjaraningrat, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan, (Jakarta : PT Gramedia, 2000), Cet. Ke-XIX, h.25
Nanih Machendarawaty, Agus Ahmad safei, Pengembangan Masyarakat Islam dari Ideologi, Straegi, sampai Tradisi, ( Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2001), Cet. Ke-1, h.29
Amrullah Ahmad, strategi dakwah Islam diTengah Reformasi Menuju Indomesia Baru Dalam Memasuki Abad Ke-21 ,( Bandung : Makalah Pada Sarasehan Nasional SMF Dakwah IAIN Sunan Gunung Djati, 1999), h.9
Nanih Machendrawaty, Agus Ahmad Safei, Op. Cit, h. 43
Syahrir Harahap, Islam Konsep Implementasi Pemberdayaan, (Yogyakarta : PT Tiara Wacana Yoqya , 1999), Cet. Ke-1, h.132
Muhammad Amin Al-Misri, Pedoman Pendidikan Masyarakat Islam Modern, (Kuwait : Darul Arqom,1980 ), Cet Ke-1, h. 9-10
Read More..
10:29 PM | Author: Alicia Komputer
PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT BETAWI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, (Study Kasus Cipete Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan)

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Kehidupan berkeluarga terjadi lewat perkawinan yang sah, baik menurut hukum agama maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari sini akan tercipta kehidupan yang harmonis, tentram, dan sejahtera lahir bathin yang didambakan oleh setiap insan yang normal.1

Perkawinan merupakan cara untuk memelihara dan melestarikan keturunan. Dalam Syari’at Islam Allah telah menetapkan aturan perkawinan yang merupakan tuntunan agama yang wajib dilaksanakan oleh semua umatNya. Bagi mereka yang melakukan perkawinan tidak berdasarkan ketentuan syari’at Islam, maka perkawinan akan mendapat murka Allah SWT.2

Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqon gholizon untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.3

Menurut BAB I pasal 1 Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dirumuskan pengertian perkawinan yang di dalamnya tercantum tujuan perkawinan dengan rumusan “perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.4

Indonesia adalah negara kepulauan yang terletak pada garis khatulistiwa, di antara samudera lautan teduh dan samudera Indonesia. Penduduk yang berdiam dan berasal dari pulau-pulau yang beraneka ragam adat budaya dan hukum adatnya. Namun demikian walaupun disana sini berbeda tetapi dikarenakan rumpun asalnya adalah satu yaitu bangsa melayu purba, maka walaupun berbeda-beda masih dapat ditarik persamaan dalam hal-hal yang pokok. Hampir disemua lingkungan masyarakat adat menenpatkan masalah perkawinan sebagai urusan keluarga dan mayarakat, perkawinan tidaklah semata-mata urusan pribadi yang melakukannya.

Adat istiadat perkawinan suatu daerah, selain memuat aturan-aturan dengan siapa seseorang boleh melakukan perkawinan, berisi tata cara dan tahapan yang harus dilalui oleh pasangan pengantin dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya sehingga perkawinan ini dapat pengabsahan dari masyarakat, tata cara rangkaian adat perkawinan itu terangkat dalam suatu rentetan kegiatan upacara perkawinan. Upacara itu sendiri diartikan sebagai tingkah laku resmi yang dibukukan untuk peristiwa-peristiwa yang tidak ditujukan pada kegiatan teknis sehari-hari, akan tetapi mempunyai kaitan dengan kepercayaan diluar kekuasaan manusia. oleh karena itu dalam setiap uacara perkawinan kedua mempelai ditampilkan secara istimewa, dilengkapi tata rias wajah, tata rias sanggul, serta tata rias busana yang lengkap dengan berbagai adat istiadat sebelum perkawinan dan sesudahnya.

Masyarakat Betawi adalah suatu masyarakat yang mendiami daerah Jakarta pada masa mulai berdirinya jayakarta akibat takluknya bangsa portugis ditangan fatahillah. Wilayah batavia pada mulanya hanya berkisar pada daerah yang menurut Ridwan Saidi hanya sekitar kali besar sentris. Namun kini jakarta semakin diperluas dengan melalui beberapa kali pemekaran wilayah, saat ini wilayah Jakarta meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara sampai ke Kepulauan Seribu, Jakarta Timur sampai ke perbatasan Bekasi, Jakarta Barat sampai keperbatasan Tangerang dan Jakarta Selatan berbatasan dengan Kotib Depok.5

Dalam pemetaan budaya Betawi secara geografis sangat berkaitan erat dengan penentuan batas wilayah pemakaian bahasa betawi. Pemetaan bahasa dilakukan berdasarkan angapan bahwa wilayah bahasa biasanya identik dengan wilayah budaya. Hal ini dapat dilihat dari beberapa seni Betawi tumbuh dan berkembang pula di wilayah bahasa / budaya melayu di sekitar wilayah DKI Jakarta. Kesamaan bahasa tersebut juga merupakan kesamaan dalam tradisi masyarakat seperti dalam makanan tradisional, seni tari dan musik, bahkan adat budaya.

Pemetaan geografis budaya Betawi secara bahasa juga menimbulkan beberapa klafikasi sub dialek Betawi. Beberapa sub dialek tersebut antara lain:

1. Mester, meliputi sekitar wilayah Jatinegara, Kampung Melayu dan daerah sekitarnya.

2. Tanah Abang, meliputi sekitar wilayah Tanah Abang, Petamburan, dan daerah sekitarnya.

3. Karet meliputi wilayah Karet, Senayan, Kuningan dan sekitarnya.

Menurut garis besarnya wilayah budaya Betawi dapat dibagi menjadi menjadi dua bagian yaitu Betawi tengah atau Betawi kota dan Betawi pinggiran. Yang termasuk Betawi tengah atau Betawi kota dapat disebutkan kawasan wilayah yang pada zaman akhir penjajahan Belanda termasuk wilayah Gemeente Batavia, kecuali beberapa tempat seperti Tanjung Priuk dan sekitarnya. Sedangkan daerah-daerah diluar kawasan tersebut, baik yang termasuk wilayah DKI Jakarta apalagi daerah-daerah disekitarnya, merupakan wilayah Betawi pinggiran yang pada masa-masa yang lalu oleh orang Betawi tengah suka disebut Betawi Ora, dan wilayah Cipete Selatan termasuk dalam Betawi pinggiran.

Tradisi perkawinan di kalangan masyarakat Betawi dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu tahap sebelum perkawinan, saat pelaksanaan perkawinan dan sesudah pelaksanaan perkawinan. Acara yang dilakukan sebelum perkawinan seperti peminangan. Peminangan dalam masyarakat Betawi dianggap sesuatu halyang sangat penting, oleh karena itu harus melalui beberapa tahap yaitu: tahap ngelancong dan tahap ngelamar. Sedangkan yang dilakukan dalam acara pelaksanaan perkawinan terdiri dari akad nikah, seserahan, pesta perkawinan, dan upacara sesudah perkawinan malam negor, ngambil (mengambil) tiga hari, dan pesta dirumah pengantin laki-laki.

Dalam perkawinan adat Betawi, seseorang yang ingin mengawini seorang gadis harus menempuh cara-cara seperti di atas. Pada mulanya seorang laki-laki bertandang (ngelancong) ke rumah gadis, apabila hal tersebut sudah berlangsung beberapa kali dan diketahui pihak wanita, maka pihak wanita memerintahkan agar pihak laki-laki datang untuk meminang atau melamar, tetapi ada pula peminangan tersebut timbul atas inisiatif pihak laki-laki. seberapa lama peminangan dilakukan, pihak laki-laki datang untuk menanyakan kapan acara seserahan dan pernikahan dilangsungkan, dalam acara seserahan tersebut ditanyakan adakah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam acara perkawinan, apabila ada, bentuk apakah syarat-syarat tersebut.

Biasanya syarat-syarat yang terdapat dalam perkawinan masyarakat Betawi tidak terlepas dari dua macam yaitu berbentuk kudangan yaitu suatu ucapan atau janji orang tua wanita terhadap anaknya (mempelai wanita) ketika wanita tersebut masih kecil, untuk memberikan sesuatu (biasanya berbentuk benda) kepadanya apabila ia ada jodoh (kawin) nanti. Bentuk yang lainnya adalah berbentuk barang pelangkah bagi wanita yang masih mempunyai kakak yang belum menikah.

Pada saat acara lamaran calon mempelai wanita diberikan uang sembah sebagai tanda bahwa orang tua mempelai laki-laki menerima pilihan anaknya. Dan ketika pelaksanaan akad nikah para besan dari pihak mempelai laki-laki membawa seserahan yang di dalamnya terdapat roti buaya yang merupakan ciri atau tradisi dari perkawinan adat Betawi dan pemberian ayam kiras pada malam negor

Cipete adalah salah satu kelurahan dari 5 (lima) kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Cilandak Kota Madya Jakarta Selatan. Cipete merupakan daerah kelurahan yang kembar yaitu Cipete Selatan dan Cipete Utara, oleh karena itu penulis membatasi penelitian hanya di Cipete Selatan saja. Penduduk Cipete Selatan mayoritas beragama Islam dengan sarana keagamaan yang mendukung. Masyarakat asli Cipete Selatan lebih dikenal dengan masyarakat Betawi yang sangat memegang teguh budayanya dan menjalankan budaya tersebut terutama di bidang perkawinan. Adat perkawinan Betawi selalu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Cipete.

Upacara perkawinan Betawi masih menggunakan tradisi adat. Oleh karena itu menarik untuk diteliti apakah upacara tesebut dapat dibenarkan atau tidak dalam perspektif hukum Islam. Inilah yang menarik bagi penulis untuk menjadikan kajian dalam skripsi dengan judul: ”PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT BETAWI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, (Study Kasus Cipete Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan)”.



B. Pembatasan dan Perumusan Masalah

Dalam skripsi ini penulis ingin mengetengahkan suatu yang telah ada dalam masyarakat ini, yaitu suatu yang boleh dikatakan tradisi atau ciri khas dari perkawinan adat Betawi yang hidup dalam konteks masyarakat, sehingga hal ini dipandang perlu adanya ketegasan mengenai kejadian tersebut secara agama dalam hal ini hukum Islam.

Berdasarkan latar belakang dan pembatasam masalah diatas, maka penulis merumuskan masalah-masalah pokok yang dikaji dalam skripsi ini sebagai berikut:

1. Apa pengertian dari Kudangan, Uang sembah, Roti Buaya, Ayam Kiras Pada Malam Negor ?

2. Apa dampak positif dan negatif dari pemberian kudangan, uang sembah, roti buaya, ayam kiras pada malam negor ?

3. Bagaimana persfektif hukum Islam terhadap pemberian uang sembah, roti buaya, dan ayam kiras pada malam negor ?

C. Tujuan penelitian

Dalam penelitian ini ada beberapa tujuan yang ingin dicapai yaitu:

1. Untuk mengetahui pengertian dari Kudangan, Uang sembah, Roti Buaya, Ayam Kiras Pada Malam Negor.

2. Untuk Mengetahui dampak positif dan negatif dari pemberian kudangan, uang sembah, roti buaya, ayam kiras pada malam negor.

3. Untuk Mengetahui persfektif hukum Islam terhadap pemberian kudangan, uang sembah, roti buaya, dan ayam kiras pada malam negor.

4. Untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi yang berminat mengkaji dan mendalami upacara perkawinan adat Betawi, utamanya pada masyarakat Cipete Selatan.



D. Metode Penulisan

Untuk terciptanya sasaran yang menjadi tujuan penulis , skripsi ini maka digunakan dua metode:

1. Riset kepustakaan (Library reseach)

Yaitu dengan cara mengumpulkan dan membaca bahan-bahan dari buku, artikel, majalah, dan bahan informasi lainnya yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.

2. Riset Lapangan (Field Reseach)

Riset lapangan adalah mengadakan penelitian secara langsung di Cipete Selatan Jakarta Selatan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif yaitu penelitian atau penyelidikan yang bertujuan pada pemecahan masalah yang ada pada perkawinan adat Betawi. Adapun ciri-ciri metode ini di antaranya:

a. Memutuskan pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang, masalah aktual.

b. Data yang dikumpulkan disusun, dijelaskan dan disimpulkan.

Metode ini dimaksudkan untuk melihat tradisi/kebiasaan perkawinan pada masyarakat Cipete Selatan yang berlaku sekarang ini.

Untuk mempermudah pengumpulan data, maka penulis menentukan responden untuk dijadikan sumber data, karena pendekatannya kualitatif. Dalam hal ini yang dijadikan sumber data primer lima suami istri yang melaksanakan perkawinan. Adapun yang dijadikan sumber data sekunder adalah:

1. Bapak. Drs. Hasanuddin, sebagai Lurah Cipete Selatan.

2. Bapak K.H. Nur’ali Hamim, Sebagai ulama setempat.

3. Bapak H. Sobari sebagai masyarakat Cipete Selatan.

4. Ibu HJ. Zurkoh sebagai masyarakat Cipete Selatan.

5. Masyarakat kelurahan Cipete selatan.

Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah:

a) Observasi, yaitu mengadakan pengamatan terhadap objek penelitian terutama tentang terjadinya Upacara perkawinan adat Betawi di Cipete Selatan.

b) Wawancara, yaitu suatu percakapan yang diarahkan pada suatu masalah tertentu, maksudnya ada proses tanya jawab antara peneliti dan obyek yang diteliti dengan tujuan mengumpulkan keterangan–keterangan dari responden.

Dalam teknis penulisan skripsi ini penulis berpedoma pada buku “Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi yang disusun oleh Tim UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Diterbitkan oleh UIN Jakarta Press, Cetakan ke-2, 2002” dengan menggunakan ejaan yang disempurnakan dan dengan beberapa pengecualian:

1. Penulisan ayat-ayat Al-Qur’an tidak diberi catatan kaki, hanya menyebutkan nama surat dan ayatnya saja, untuk terjemahnya penulis menggunakan “Al-qur’an dan terjemahnya” yang dikeluarkan Departemen Agama RI.

2. Kutipan diambil dari buku-buku yang mengambil ejaan lama disesuaikan dengan ejaan yang telah disempurnakan, kecuali nama orang ditulis dengan aslinya.

3. Setiap terjemah Al- qur’an diketik satu spasi.


E. Sistematika Penulisan

Skripsi ini terdiri dari lima bab, yang masing-masing bab memiliki beberapa sub bab, dengan sistematika sebagai berikut:

BAb I. Merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari beberapa sub bab meliputi: latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan penelitian, metode penulisan, sistematika penulisan.

Bab II. Memaparkan tentang perkawinan Perspektif hukum Islam. Bab ini meliputi: Pengertian dan dasar hukum perkawinan, Syarat dan rukun perkawinan, Segi-segi ta’abudi dalam pemberian mahar dan harta bawaan, tujuan dan hikmah perkawinan.

Bab III. Menguraikan bahasan tentang upacara perkawinan adat Betawi. Bab ini memuat pengertian upacara adat, langkah-langkah sebelum perkawinan, masa upacara perkawinan, upacara Sesudah perkawinan.

Bab IV. Menguraikan bahasan perspektif hukum Islam tentang pelaksanaan upacara perkawinan adat Betawi di Cipete Selatan Jakarta Selatan, Bab ini memuat: kondisi objektif Cipete Selatan, pengertian kudangan, uang sembah, roti buaya, ayam kiras pada malam negor, dampak positif dan negatif dari pemberian kudangan, roti buaya, uang sembah, ayam kiras pada malam negor, perspektif hukum Islam terhadap pemberian kudangan, roti buaya, uang sembah, ayam kiras pada malam negor.

Bab V. Adalah bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran. Dalan bab ini, penulis membuat kesimpulan atas masalah yang telah dibahas dan mengemukakan saran sebagai solusi dari permasalahan.


1 Zuhdi Muhdhor, Memahami Hukum Perkawinan, (Bandung: al- Bayan,1994), Cet. ke-1, h. 14

2 Ali Akbar, Merawat Cinta Kasih, (Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1985), Cet. Ke-2, h. 21

3 Intruksi presiden RI Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Humaniora Utama press, 2001), h. 18

4 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, (Jakarta: Departemen Agama RI: 1996), h 2

5 Ridwan Saidi, Babad Tanah Betawi, (Jakarta: PT Gria Media Prima, 2002), h. 153-159



Read More..
10:01 PM | Author: Alicia Komputer
KERJA SAMA KANTOR URUSAN AGAMA DENGAN PERADILAN AGAMA DALAM UPAYA PENYELESAIAN PERKARA PERKAWINAN

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Allah SWT. Telah mensyariatkan pernikahan yang bertujuan demi kemaslahatan khususnya umat Islam. Ketaatan umat Islam terhadap syariat pernikahan hingga saat ini telah dapat di rasakan manfaat dan hikmahnya, yaitu masyarakat yang teratur dan beradap. Sehingga apapun perkembangan yang telah di capai oleh umat Islam dalam berbagai aspek kebudayaan dan peradaban hendaklah jangan sampai mengesampingkan ketentuan-ketentuan syariat terutama pernikahan.

Pernikan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dan bersifat sakral bagi seorang manusia. Khusus bagi seorang muslim, pernikahan merupakan ibadah jika dilakukan atas dasar perintah Allah dan Rasul-Nya. Pernikahan merupakan yang terjadi dan didambakan oleh setiap orang (orang-orang yang sehat jasmani dan rohani) karena dengan pernikahan yang sah, baik menurut agama dan hukum negara. Seseorang dapat memperolehketurunan yang sah, baik dalam pandangan Agama maupun dalam pandangan hukum negara.

Perkawinan yang dilakukan harus memenuhi rukun dan syarat sesuai dengan ketentuan hukum munakahat maupun undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974. jika telah memenuhi syarat tersebut, maka wali nikah dapat melangsungkan perkawinan dengan menghadirkan kedua belah pihak calon pengantin, para saksi dan mahar[1]

Dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala yang bersangkut paut harus di catat seperi halnya kelahiran, kematian, dan termasuk juga perkawinan. Perkawinan berkaitan erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatata untuk menjaga ada tertib hukum[2].

Kantor Urusan Agama adalah suatu lembaga administrasi yang bergerak dalambidang agama. Kantor Urusan Agama berdasarkan UU No. 22 Tahun 1946. adapun tugas Kantor Urusan Agama secara global adalah melaksanakan sebagaian tugas tugas pokok pemerintah dibidang agama dan melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan.

Tata cara atau peroses pelaksanaan pencatatan nikah dimulai dari pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksanaan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, penanda tangananan akta nikah, serta pembuatan akta nikah.

Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.[3] Mahadi mendefinisikan peradilan agama sebagai suatu peroses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan.[4] Pengertian peradilan juga memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan[5].

Keberadaan lembaga peradilan merupakan suatu keniscayaan dalam struktur masyarakat manapun. Kehidupan masyarakat yang beranekaragam baik keperibadian, tradisi, kemampuan, kepentingan, keahlian dan propesi adalah potensi untuk terciptanya konplik, pertentangan dan persengketaan dalam pola hidup. Ketika pada saatnya potensi tersebut menjadi sebuah kenyataan, maka selanjutnya akan dibutuhkan sebuah pengendali kehidupan yang berfungsi menyelesaikan konflik tersebut sehingga hukum dapat ditegakkan.[6]

Dalam kontek penegakan hukum dan keadilan inilah kemudian dirasakan pentingnya keberadaan peradilan sebagai pengendali yang mempunyai kemampuan dan wewenang untuk menyelesaikan konplek tersebut. Sementara itu keberadaan peradilan pada perkembangan sejalan dengan perkembangan masyarakat dan pola hukum negara[7].

Sedangkan peradilan agama adalah tempat dimana dilakukan usaha untuk mencari keadilan dan kebenaran yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa yakni melalui suatu majelis hakim atau mahakam[8].

Tugas pokok peradilan agama sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.[9]

Peradilan agama bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan dalam bidang hukum kekeluargaan dan harta perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, berdasarkan hukum Islam.

Kompilasi hukum yang berdasarkan instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dijadikan pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah dan wewenang perkawinan, kewarisan dan perwakapan adalah menjadi tugas dan wewenang Peradilan agama untuk menyelesaikan masalah dan sengketa yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut, melalui pelayanan hukum dan keadailan dalam proses perkara.

Dengan kata lain Peradilan bertugas dan berwenang untuk menegakan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil yang berlaku bagi masyarakat Islam Indonesia. Pelayanan hukum dan keadilan itu diberikan melalui penyelesaikan sengketa keluarga dan harta perkawinan dan atau penetapan mengenai status hukum seseorang dalam keluarga maupun status harta perkawinan.

Dalam hal menyelesaikan perkara perkawinan ini ada dua pihak yang bekompeten dan berwenang untuk menyelesaikannya yaitu institusi Kantor Urusan Agama dan Peradilan Agama. Kantor Urusan Agama sebagai pelaksana teknis proses pelangsungan perkawinan mempunyai tanggung jawab untuk mengorientasikan perkawinan tersebut. Menjadi perkara yang sah menurut hukum dan juga mengarahkan mereka sehingga mampu menyelesaikan perkara dalam perkawinan (penyeluhan perkawinan).

Peradilan agama sebagai institusi tempat mencari keadilan yang beragama Islam juga mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menyelaesaikan perkara perkawinan. Disamping itu Peradilan Agama mempunyai andil dalam menangulanginya terjadinya perkara perkawinan. Antara institusi Kantor Urusan Agama dan Peradilan Agama bila melihat pada perkembangan di atas terdapat persamanaan kewenangan dalam hal menyelesaikan perkara perkawinan ini. Namun demikian apakah pada persamaan kewenangan ini antara Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama mempunyai kerjasama dalam menyelesaikan perkara perkawinan ini atau tidak. ?

Dengan adanya permasalahan di atas, yang mendorong bagi penulis untuk meneliti dan menkaji, apakah kerjasama antara Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara perkawinan ini. Maka dari itu penulis membahasnya dalam judul “Kerjasama Kantor Urusan Agama Dengan Peradilan Agama dalam Upaya Penyelesaian Perkara Perkara Perkawinan.”

2. Pembatasan dan Perumusan Masalah

Pembatasan mengenai kerjasama Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan ini penulis batasi hanya dalam sisi kerjasama dalam upaya menyelesaikan perkara perkawinan.

Dari pembatasan masalah di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:

1. Bagaimana tata cara kerjasama Kantor Urusan Agama Dengan Peradilan Agama dalam upaya menyelesaikan perkara perkawinan.

2. Bagaimana bentuk kerjasama antara Kantor Urusan Agama Dengan Peradilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan.

3. Apa tujuan dan manfaat terbentuknya kerjasama antara Kantor Urusan Agama dalam upaya menyelesaikan perkara perkawinan.

4. Bagaimana dasar hukum kerjasama antara Kantor Urusan Agama Dengan Peradilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan.

A. Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui cara-cara penyelesaian perkara perkawinan antara Kantor Urusan Agama Dengan Peradilan Agama.

2. Untuk mengetahui tujuan dan manfaat terbentuknya kerjasama antara Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan.

3. Untuk mengetahui kerjasama antara Kantor Urusan Agama dengan peradilan agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan, masih berlaku hingga sekarang.

4. Untuk mengetahui latar belakang kerjasama antara Kantor Urusan Agama dengan Pengadilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan.

B. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu:

1. Penelitian Kepustakaan (Liberary reseach), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji Al-Qur’an, Hadits, Buku-buku, Majalah, koran dan lain-lain relefansi dengan tema skripsi ini.
2. Penelitian Lapangan (filed reseach), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari lapangan yang ada relefansinya dengan masalah skripsi ini, dalam hal ini Kantor Urusan Agama dan Peradilan Agama.

a. Interview (wawancara), yaitu dengan menggali informasi dan data dari wawancara kepada pihak-pihak yang berkecimpung di Kantor Urusan Agama dan Peradilan Agama.

b. Dokumentasi yaitu mengumpulkan data-data dilapangan yang dilakukan dengan cara mencatat, merekam (merangkum) data tertulis yang ada dilokasi penelitian.

Adapun teknik penulisan skripsi ini menggunakan buku pedoman penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Penerbit, UIN Jakarta Press bekerjasama dengan PT. Logos Wacana Ilmu Jakarta Cetakan ke dua tahun 2002.

3. Sistematikan Penulisan

Untuk membahas secara tuntas dan mengarahkan materi dalam skripsi ini maka penulis membuat sistematikan penulisan dalam empat bab. Masing-masing bab pembahasannya sebagai berikut:

BAB I : Merupakan bab penduluan yang membahas tentang latar belakang

masalah penulisan skripsi ini, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan penelitian, metode penulisan serta sistematikan penulisan.

BAB II : Menggambarkan tentang sekitar masalah perkawinan dalam Islam

yang

Berisi tentang pengertian perkawinan, dasar perkawinan, rukun dan syarat-syarat perkawinan serta tujuan dan hikmah perkawinan

BAB III : Membahas tentang cara-cara penyelesaian perkara perkawinan antara

Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama, masalah yang dibahas adalah tentang bentuk kerjasama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan, tujuan dan manfaat terbentuknya dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan serta analisis terhadap tata cara kerjasama Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan.

BAB IV : Merupakan bagian akhir dari penulisan skripsi ini, yang berisi

kesimpulan dan saran dari seluruh pembahasan. Kesimpulan ini merupakan jawaban dari pembatasan masalah. Selanjutnya disampaikan saran dari penulis kepada berbagai pihak tentang hal-hal yang tekait dengan pemabahasan skripsi ini.


[1] Departemen Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah “Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997/1998, h. 2

[2] Ibid, h.1

[3] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia,(Bandung: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), Cet ke-3, h. 2

[4] Mahadi, Kedudukan Peradilan Agama di Indonesia Dalam A. Muhaimin, et.al, Kenang-kenangan Seabad Peradilan Agama, (Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 1985), h.99

[5] Cik Hasan Bisri, op cit, h. 7

[6] Ibid, h. 8-12

[7] Ibid, h. 13-15

[8] Moh. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama,(Jakarta: Ind-Hill Co, 1991), Cet. Ke-2, h.12

[9] A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama,(Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2003), Cet. Ke VI, h.1

Read More..
7:45 PM | Author: Alicia Komputer
KOMPUTERISASI SISTEM PENERIMAAN KARYAWAN PADA
PT. PRATAMA SPORT JAKARTA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Umum

Di mulainya era komputerisasi di Indonesia memberi dampak yang positif dalam melengkapi cara kerja profesional hampir di semua sektor usaha baik perindustrian, perbankan, pendidikan, perhotelan, jasa dan lainnya. Perkembangan komputer saat ini semakin pesat didiringi pula oleh berbagi macam persaingan yang terjadi di mana unsur-unsur pendukung komputer. Salah satu unsur pendukung komputer adalah hardware, software dan brainware yang merupakan faktor yang sangat penting bagi perusahaan

Penerapan sistem komputerisasi bukan saja merubah cara kerja konvesional tetapi terbukti melipatiu gandakan efektifitas kerja dan efisiensi waktu. Komputer yang berkualitas dan perangkat-perangkat lunak yang dirancang sesuaio dengan kebutuhan-kebutuhan dan perangkat-perangkat lunak yang dirancang sesuai denan kbutuhan-kebutuhan memberi manfaat nyata diantaranya mengurani kesalahan, mengatasi keterlambatan, optimasi asset perusahan di bidang usaha dan meningkatkan produktifitas karyawan.

Sistem komputerisasi juga banyak diterapkan pada perusahan-perusahaan jasa di Indonesia. PT. Pratama Sport salah satu sistem penerimaan karyawan yang masih menggunakan konsep manual, ini dibutuhkan sistem yang baik sehingga dalam proses penerimaan karyawan dapat lebih lancar dan terintegrasi dalam suatu sistem jaringan kerja. Dengan semakin berkembangnya perusahaan jasa di Indonesia, berkembang pula perangkat-perangkat lunak aplikasi komputer yang dibuat sesuai denan kebutuhan operasional perusahaan. Oleh karena itu, penulis merasa tertarik untuk riset di bidang jasa serta sistem-sistem yang baik. Akhirnya penulis mendapatkan tema untuk memilih proses pemasukan dan keluaran data pelamar pada proses penerimaan karyawan, dengan judul tugas akhir ini adalah :

“KOMPUTERISASI SISTEM PENERIMAAN KARYAWAN PADA PT. PRATAMA SPORT JAKARTA”

Selain dukungan peronil, diperlukan pula siste kerja yang baik fasilitas yang memadai guna meningkatkan hasil kerja yang akurat, relevan dan tepat waktu.

1.2. Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dari penulisan tugas akhir ini yaitu agar sistem yang ada dapat digantikan dengan sitem komputerisasi yang sangat berguna untuk mempercepat pengolahan data dalam proses penerimaan karyawan sehingga proses pencatatan dapat berjalan secara efektif dan efisiensi sistem komputerisasi mempermudah kegiatan pemasukan data pada proses penerimaan karyawan dan memberi gambaran tentang sistem yang sedang berjalan pada PT. Pratama Sport sekaligus menerapkan ilmu yang didapati untuk merancang suatu sistem yang diperlukan oleh pengguna sistem agar dapat digunakan seoptimal mungkin.

Sedangkan tujuan dari penulisan tugas akhir ini adalah sebagai salah satu syarat kelulusan Program Diploma III (D3) Jurusan Manajemen Informatika di Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika. Serta memperaktekan ilmu yang telah diperoleh selama di bangku kuliah dan mencoba untuk melakukan perbaikan dan perancangan dari sistem yang berjalan dengan menggunakan komputer ataupun tetap secara manual yang disesuaikan dengan kebutuhan dan masalah yang dihadapi.

1.3. Metode Penulisan

Untuk mendapatkan data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan cara mendekatkan masalah menggunakan beberapa meotde diantaranya :

1. Wawancara

Pengumpulan data yang diperlukan denan cara langsung kepada pihak yang berkaitan dengan masalah yang sedang diamati, dan dapat memberikan gambaran dan informasi yang diperlukan. Wawancara dilakukan dalam rangka mempelajari dan mengamati sistem yang sedang berjalan selama ini dari hasil wawancara tersebut penulis mendapatkan data yaitu bagaimana atau masalah apa yang timbul dan yang dapat dibantu secara dipecahkan dengan menggunakan sistem komputerisasi nanti.

2. Observasi

Kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan data yang langsung dari sumbernya dengan cara pengamatan, sekaligus merupakan masukan untuk penulis

3. Kepustakaan

Pengumpulan data yang dilakukan sebagai bahan pelengkap dan sekaligus sebagai analisa perbandingan, penulis melakukan pendekatan dengan buku-buku yang dapat membantu penbulis sebagai bahan referensi yang berhubungan dengan maslaah yang dibahas

1.4. Ruang Lingkup

Dalam penulisan laporan ini, penulis membatasi masalah pada proses penerimaan surat lamaran meliputi surat seleksi lamaran, wawancara, kontak kerja, dan pembuatan laporan. yang diperlukan oleh perusahaan PT. Pratama Sport. Hal ini diperlukan agar nantinya pokok permasalahan yang akan dibahas tidak keluar dari yang penulis tentukan

1.5. Sistematika Penulisan

Dari semua bahan dan data yang diperlukan maka disusun sistematika penulisan dalam lima bab yang diuraikan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN

Bagian awal dari tugas akhir ini, penulis akan mengetengahkan sistem secara umum, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan tugas akhir ini
BAB II LANDASAN TEORI

Dalam bab ini, penulis akan menjelaskan konsep dasar dari sistem yang dibahas dalam ruang lingkup penulisan tugas akhir, dan juga memberikan penjelasan secara teoritis tentang peralatan pendukung (tools system) dari perancangan sistem yang terdiri dari DFD, kamus data, normalisasi, struktur kode.
BAB III ANALISA SISTEM BERJALAN

Untuk bab ini akan dijelaskan tentang gambaran umum, tinjauan perusahaan, prosedur sistem berjalan yang dilengkapi dengan diagram alir data, kamus data, spesifikasi sistem berjalan dan permasalahan yang terjadi dan alternatif pemecahan masalah.
BAB IV RANCANGAN SISTEM USULAN

Bab ini berisikan tentang sistem secara umum, prosedur sistem usulan, diagram alir data sistem usulan, kamus data, spesifikasi rancangan sistem usulan, spesifikasi sistem komputer, dan jadwal implementasi
BAB V PENUTUP

Akhir dari tugas akhir ini, penulis akan mengutarakan kesimpulan dari hasil yang telah dikemukakan pada Bab sebelumnya
Read More..
7:40 PM | Author: Alicia Komputer
BAB I
EVALUASI PROGRAM MASYARAKAT MANDIRI DOMPET DHUAFA REPUBLIKA
DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BUANA JAYA, KEC. CARIU - JONGGOL, BOGOR, JAWA BARAT

A. Latar Belakang Masalah

Zakat yang selama ini beredar di masyarakat hanya dipahami sebagai sebuah ritual tahunan umat Islam. Hal ini merupakan kewajiban orang kaya atau mampu (the have/ aghniya) untuk memberikan hartanya kepada para mustahiq yang kurang mampu (dhu’afa) ternyata kalau dikelola secara profesional mengandung sebuah potensi besar bagi kesejahteraan umat (social welfare).[1]

Distribusi zakat terkadang hanya bersirkulasi pada suatu tempat tertentu, ketika zakat tidak dikelola secara kelembagaan dan diberikan langsung oleh si pemberi zakat (muzakki) kepada mustahiq (penerima zakat). Hal ini salah satu faktor penyebabnya adalah kurang adanya lembaga zakat yang profesional, yang menyampaikan dana zakat tersebut kepada umat yang membutuhkan juga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seorang pakar zakat, Dr. Didin Hafidhuddin pernah mengutarakan bahwa: “Telah terjadi kekeliruan pemahaman mendasar yang berkaitan dengan masalah zakat, diantaranya: Pertama, zakat hanya dipahami sebagai ibadah mahdhah; tidak pernah kaitkan dengan aspek muamalah; kedua, obyek zakat atau harta benda yang harus dikeluarkan zakatnya, hanyalah dibatasi pada komoditas-komoditas konvensional yang secara jelas dijelaskan dalam al-Qur`an; ketiga, pelaksanaan zakat jarang dilakukan melalui perantaraan amil zakat (kelembagaan) yang profesional.”[2]

Zakat sebetulnya dapat menjadi salah satu alternatif pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang selama ini timpang. Hal ini bisa terlaksana apabila pengelolaan zakat dilakukan secara efektif dalam hal pengumpulan dan pendistribusiannya. Sementara itu pada kenyataanya, beberapa problem zakat yang selama ini ada menjadi penghambat optimalisasi peranan lembaga zakat. Selain kurangnya respon masyarakat terhadap zakat, baik pembayarannya, maupun pengelolaannya. Ternyata keterlibatan semua pihak terhadap lembaga zakat pun sangat minim. Padahal dengan keterlibatan dari semua pihak, maka optimalisasi peran lembaga zakat untuk menciptakan keadilan sosial sebagaimana esensi dari zakat itu sendiri secara ideal dapat memberikan pemerataan ekonomi.[3]

Keterlibatan masyarakat dalam melakukan evaluasi atau pengawasan terhadap lembaga-lembaga zakat selama pelaksanaan fungsi atau program-programnya sama pentingnya dengan pengelolaan zakat itu sendiri, walaupun biasanya evaluasi merupakan tahapan akhir dari sebuah perencaan program.[4] Hal ini mempunyai implikasi yang sangat besar dalam proses keberlanjutan program, karena suatu program dikatakan berhasil atau tidaknya, itu dapat diketahui dari hasil evaluasi.[5]

Dompet Dhuafa Republika sebagai sebuah Lembaga swadaya masyarakat yang didirikan sejak tanggal 2 Juli 1993 [6] lahir merespon atas permasalahan zakat yang selama ini ada. Lembaga ini mencoba mengembangkan prinsip pengelolaan zakat yang efektif, efisien dan profesional, guna mencapai tujuan diwajibkan zakat itu sendiri, yakni mewujudkan keadilan sosial, memberdayakan masyarakat, dan menyejahteraan umat.[7]

Bertitik tolok dari prinsip efektif, efisien dan profesional. Dompet Dhuafa Republika membentuk program khusus untuk pemberdayaan masyarakat. Ini berbeda dengan pembagian zakat secara tradisional; dimana zakat diberikan langsung kepada mustahiq dalam bentuk yang konsumtif (charity/ amal), sedangkan program ini menyalurkan zakat dalam bentuk yang produktif; seperti melakukan pendampingan terhadap masyarakat untuk memberdayakan masyarakat dalam hal perekonomian, sosial, dan budaya. Program pemberdayaan masyarakat ini diberi nama Program Masyarakat Mandiri. Ini merupakan program yang diproyeksikan guna menciptakan masyarakat yang mandiri.

Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika dalam pelaksanaan programnya melakukan pendampingan terhadap masyarakat, salah satunya terhadap masyarakat Desa Buana Jaya, Kec. Cariu, Kab. Bogor dengan secara bersama-sama masyarakat mengidentifikasi kebutuhan, permasalahan yang ada di masyarakat dan selanjutnya mencari solusi dari permasalahan yang ada. Hal ini merupakan bukti komitmen Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika terhadap pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan masyarakat Desa Buana Jaya yang mandiri.

Secara akademis, berkaitan dengan potensialnya zakat dan sekelumit problemnya. Melihat pentingnya pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu cara untuk menciptakan masyarakat yang mandiri baik secara ekonomi, sosial maupun kebudayaan. Penulis merasa tertarik untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika di Desa Buana Jaya, Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat. sudah efektif ataukah belum?

Dengan pertimbangan di atas, penulis mengangkat judul penelitian skripsi, yaitu: “Evaluasi Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Buana Jaya Cariu Bogor”.

B. Pembatasan dan Perumusan Masalah :

1. Pembatasan Masalah

Berdasarkan penjabaran latar belakang masalah di atas, penulis menyoroti beberapa permasalahan, di antaranya :

· Zakat yang hanya dipahami sebagai ritual tahunan umat Islam.

· Zakat memiliki potensi yang besar guna menciptakan kesejahteraan sosial.

· Perlunya pengelolaan zakat yang efektif, efisien, dan profesional.

· Pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pengelolaan zakat.

Dari identifikasi masalah di atas, penulis membatasi permasalahan penelitian pada efektifitas penyaluran zakat oleh Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika di Desa Buana Jaya, Kec. Cariu, Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat.

2. Perumusan Masalah :

Adapun perumusan masalah dalam penelitian skripsi di atas adalah :

· Apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Program Masyarakat Mandiri di Desa Buana Jaya, Jonggol, Bogor?

· Bagaimanakah konsep dan implementasi penyaluran zakat yang dilakukan oleh Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika?

· Apa saja perkembangan sosial-ekonomi yang terjadi di Masyarakat Desa Buana Jaya selama pelaksanaan Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan :

1. Tujuan Penulisan :

Tujuan penelitian ini diproyeksikan agar penelitian ini berguna untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dan pelaksanaan zakat dalam pemberdayaan masyarakat oleh Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika terhadap masyarakat Desa Buana Jaya, Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

2. Manfaat Penulisan :

· Manfaat Akademis, yaitu :

Mengembangkan model pengelolaan zakat yang menganut prinsip efektifitas dan efisien. Menyempurnakan teori pemberdayaan masyarakat, dan sebagai bahan penambahan referensi dari peningkatan wawasan akademik, serta bahan pijakan bagi penelitian lanjutan.

· Manfaat Praktis, yaitu :

Mengetahui kelemahan, kelebihan, faktor pendukung, faktor penghambat, dan efektifitas dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat Program Masyarakat Mandiri di Desa Buana Jaya, Jonggol, Bogor.

D. Metode Penelitian :

Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini, sebagai berikut :

1. Penentuan Lokasi :

Lokasi yang dijadikan subjek dalam penelitian evaluasi program pemberdayaan masyarakat yaitu Desa Buana Jaya, Kec. Cairu, Kab. Bogor.

2. Sasaran Penelitian/ Informan :

Dalam penelitian ini, yang menjadi sasaran/ informan penelitian adalah Pendamping Mandiri (PM) MM-DD Desa Buana Jaya, mitra atau kelompok sasaran, tokoh masyarakat, dan Aparatur Pemerintah.

3. Tehnik Pengambilan Data :

· Interview atau wawancara dilakukan oleh penulis untuk memperoleh data dan dari berbagai nara sumber. Pencarian data dengan metode ini sangatlah penting karena peneliti akan mendapat informasi mengenai faktor penghambat, faktor pendukung, dan keberhasilan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat oleh Program Masyarakat Mandiri di Desa Buana Jaya Bogor.

· Observasi, metode yang digunakan oleh penulis dalam observasi yaitu partisifatoris, yakni dengan cara terlibat aktif dalam aktifitas masyarakat sehari-hari di Desa Buana Jaya Kec. Cariu Jonggol kab. Bogor.

· Dokumentasi: penelusuran data sekunder ini, penulis lakukan dengan mengumpulkan dokumentasi dalam pelaksanaan Program Masyarakat Mandiri dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Buana Jaya untuk memperkuat laporan hasil evaluasi program.

4. Tehnik Analisa Data :

· Reduksi data (meringkas data, menyeleksi secara ketat dan mengambil ringkasannya).

· Penyajian data, baik yang berupa teks maupun grafik atau bagan.

· Menarik kesimpulan data melalui verifikasi dengan cara memikir ulang.

· Meninjau ulang catatan lapangan.

E. Sistematika Penulisan

Agar sistematisnya penjabaran (deskripsi) penelitian ilmiah ini, penulis membaginya dalam beberapa bab dan sub-bab, di antaranya :

Bab I. Bab Pendahuluan ini meliputi : Latar belakang masalah, pembatasan masalah dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, metode penelitian dan sistematika penelitian.

Bab II. Bab ini dibagi ke dalam 3 sub-bab landasan teoritis, yaitu: Evaluasi Program, Zakat dan Pemberdayaan Masyarakat. Pembahasan evaluasi program dibagi kedalam 3 pembahasan, yaitu: pengertian evaluasi, model evaluasi, dan tujuan evaluasi. Zakat, dibagi beberapa pembahasan, yakni Pengertian zakat, prinsip dan tujuan zakat, klasifikasi zakat, Amil Zakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat dibagi beberapa pembahasan, di antaranya: pengertian pemberdayaan masyarakat, , tujuan pemberdayaan masyarakat, dan strategi pemberdayaan masyarakat.

Bab III. Dalam bab ini digambarkan secara umum Dompet Dhuafa Republika, Program Masyarakat Mandiri dan masyarakat Desa Buana Jaya kec. Cariu-Jonggol Kab. Bogor. Bab ini di bagi ke beberapa sub-bab, di antarnya: Pertama, Tinjauan Umum Dompet Dhuafa Republika yang terbagi ke dalam 3 bagian, yaitu: sejarah bendirinya Dompet Dhuafa Republika, visi, misi, tujuan, dan prinsip dasar Dompet Dhuafa Republika, dan stuktur organisasi Dompet Dhuafa Republika. Kedua, kondisi obyektif Program Masyarakat Mandiri terbagi dalam beberapa pembahasan yaitu: latar belakang didirikannya Program Masyarakat Mandiri, Visi, Misi dan Tujuan Program Masyarakat Mandiri, dan Stuktur Lembaga Program Masyarakat Mandiri. Dan Ketiga, Kondisi Obyektif Desa Buana Jaya Kec. Cariu Jonggol Kab. Bogor, pembahasannya mengenai: Gambaran Umum Kawasan Desa Buana Jaya, Kondisi Sosial Ekonomi Desa Buana Jaya, dan Sarana Pendidikan dan Peribadatan.

Bab IV. Bab ini berisi tentang pembahasan Evaluasi Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika dalam pemberdayaan masyarakat Desa Buana Jaya Kec. Cariu Jonggol Kab. Bogor, dengan 3 sub-bab, di antaranya : Pertama, Analisa aktivitas Program Masyarakat Mandiri yang terdiri dari beberapa pembahasan program di antaranya : 1. Tahap Awal Program : Sosialisasi, dan Pembentukan Kelompok. Dan 2.Tahap Pelaksanaan Program: Program Pembangunan Sosial, Pembinaan Usaha (Aneka Usaha dan Usaha Sentra), Penguatan Kelembagaan, Pembinaan. Kedua, Tujuan dan Tolok Ukur Program dalam pemberdayaan dengan beberapa pembahasan program di antaranya : 1. Membangun Stabilitas dan Kesinambungan Usaha Kelompok Sasaran, 2. Meningkatkan Pendapatan Kelompok Sasaran, 3. Menguatkan Kepemilikan Asset Produktif Kelompok Sasaran, 4. Meningkatkan Kemampuan dan Ketrampilan Usaha Kelompok Sasaran, 5. Membangun Kelembagaan Masyarakat, 6. Menanamkan Etos Kemandirian Kepada Kelompok Sasaran. Dan Ketiga, Evaluasi Program pemberdayaan Masyarakat, diantaranya: Evaluasi Konteks, Evaluasi Masukan, Evaluasi Proses, dan Evaluasi Hasil.

Bab V. Penutup, dalam penutup penulis akan menarik beberapa kesimpulan dari hasil penelitian, dan juga saran.

[1] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, (Jakarta: UI Press, ), hal 53.

[2] Dr. KHAL Didin Hafidhuddin, Zakat Dan Peningkatan Kesejahteraan (Upaya Memahami Kembali Makna Dan Hakikat Zakat) dalam Mimbar Agama dan Budaya, Penerbit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. XIX, No. 3, 2002, hal. 263-254.

[3] Muhammad Daud Ali, Lembaga-Lembaga Islam Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995), hal 242- 243.

[4] Ivor K. Davis, Pengelolaan Belajar, (Jakarta: Rajawali Press, 1991), hal 294.

[5] Drs. HAL Ibrahim Lubis, Pengendalian dan Pengawasan Proyek Dalam Manajemen, (Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 1985), hal 167.

[6] Direktori Organisasi Pengelola Zakat Di Indonesia, (Jakarta: Forum Zakat, 1997). hal 1.

[7] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, Op. Cit., hal 62.

Read More..
7:32 PM | Author: Alicia Komputer
MANAJEMEN ORGANISASI PERHIMPUN P3M DALAM UPAYA
PENGEMBANGAN PESANTREN

A. Latar Belakang Pemikiran

Islam adalah ajaran agama yang diturunkan Allah Swt melalui utusannya yaitu Nabi Muhammad Saw yang ajaran-ajarannya terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an dan sunnah dalam bentuk petunjuk-petunjuk, mana yang diperintah dan mana yang dilarang untuk terciptanya kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

Islam sebagai ajaran agama yang mengandung nilai-nilai yang universal dan ditujukan kepada seluruh umat manusia kapanpun zamannya, karena itu dalam konsep Islam, umat Islam memiliki kewajiban untuk menyampaikan ajaran agamanya kepada seluruh umat manusia. Kewajiban inilah yang disebut dengan dakwah.

Sebagaimana dikatakan oleh M. Quraish Shihab dalam bukunya “Membumikan Al-Qur’an” bahwa dakwah merupakan suatu bagian yang pasti ada dalam kehidupan umat beragama. Dalam ajaran Islam dakwah merupakan kewajiban yang dibebankan agama kepada pemeluknya.[1]

Dakwah merupakan pelaksanaan atas seruan wahyu Illahi dan juga merupakan tugas yang demikian berat dan luhur. Bentuk dari pelaksanaan dakwah adalah berupa aktivitas amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan) dan nahyi munkar (mencegah kemungkaran). Aplikasi dari aktivitas amar ma’ruf nahyi munkar itu berupa mau’izhah hasanah dan uswah hasanah atau sering disebut dengan dakwah bi al hal dan bi al lisan.[2]

Dakwah juga merupakan sebuah transformasi hirarkhi ajaran agama dari masa Nabi sampai pada masa sekarang dan juga transformasi dari daerah asal diturunkannya ajaran Islam hingga ke daerah-daerah lain, seperti datangnya Islam di Indonesia.

Di Indonesia, proses pembelajaran atau proses penyampaian ajaran agama banyak sekali dilakukan dengan cara halaqah (pembelajaran seperti halnya musyawarah) dan hal seperti ini adalah cikal bakal adanya sebuah pesantren. Oleh karena itu pesantren peranannya begitu penting dalam perkembangan ajaran agama Islam. Dalam sejaran kenegaraan kita, pesantren juga membantu negeri ini untuk keluar dari penjajahan kolonial asing, karena pada saat itu di dalam pesantren pemimpin pesantren (Kyai) dan para muridnya menjadi basis-basis perlawanan terhadap penjajahan kolonial asing.

Menurut Masdar M. Mas’udi, pesantren juga dianggap memiliki potensi yang besar sebagai centre of exellent masyarakat bawah sekaligus sebagai pusat perubahan yang berbasis kepada kesadaran masyarakat serta sumberdaya kulturalnya.[3]

Berdasarkan hal itu, maka atas prakarsa para Kyai dan beberapa aktifis LSM tahun 80-an serta mereka yang peduli terhadap permasalahan-permasalahan pesantren mendirikan sebuah lembaga yang diberi nama Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), membangun tahapan baru di tengah-tengah niscaya kaum santri, disaat perubahan sosial dan politik berlangsung.[4]

Selain itu, kelahiran lembaga ini juga dimaksudkan untuk menjebatani kesenjangan informasi antara dunia luar (baca : masyarakat) dengan kalangan pesantren. Karena penggambaran dan pandangan orang luar terhadap pesantren yang dilakukan kalangan akademisi dan pengamat telah memberikan wawasan baru tentang dunia pesantren. Akan tetapi kajian terasa kurang pas dan tidak membumi menurut pandangan orang pesantren sendiri. Maka agar adanya keutuhan informasi mengenai dunia pesantren itulah diperlukan sebuah wadah bernama P3M.[5]

Dalam rangka memberikan sebuah keutuhan informasi mengenai dunia pesantren tersebut, P3M menggarap secara khusus dimana basis konstituennya adalah para Kyai serta mereka yang peduli terhadap persoalan-persoalan pesantren. Dengan basis konstituennya ini, P3M seakan mengantongi tiket untuk masuk ke dunia pesantren dengan sekuruh kekayaan kultural dan bangunan teologisnya. Singkatnya P3M datang ke pesantren bukan sekedar membawa paket program yang secara tekhnis perlu terlaksana, akan tetapi sekaligus secara teologis juga harus jelas peta dan maknanya.[6]

Dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program-program pemerintah dan lembaga-lembaga nonpemerintah lainnya dalam kegiatan pengembangan sosial, politik dan ekonomi masyarakat, P3M memfokuskan diri pada program-program pengembangan wawasan Kyai dan masyarakat pesantren sekaligus menjadi fokus kajian agama Tafaqquh fid dien secara kritis.[7]

Sebuah lembaga agar dalam menjalankan visi dan misinya dan agar kepengurusan organisasi P3M bisa berjalan dengan efektif dan efesien maka diperlukan adanya struktur organisasi dan mekanisme manajemen yang baik, tujuan penerapan manajemen ini untuk memberdayakan fungsi organisasi secara optimal.

Dalam pengelolaan organisasi dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, manajemen merupakan proses yang berangkai, terpadu dan terkontrol dengan baik, dalam hal ini, George R. Terry mengatakan bahwa :

Managemen is a distict proces consisting of planning, organizing, actuating and controling, performent to determine and accomplish stated objectives by the use of human being and other resources (manajemen adalah suatu proses tertentu terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan menggunakan manusia dan sumber daya lainnya.[8]

Lalu bagaimana proses manajemen yang ada di P3M, apakah sudah sesuai dengan manajemen organisasi yang efektif dan efesien? Dan bagaimana P3M dalam pengembangan pesantren, apakah sudah sesuai dengan visi dan misi yang diembannya? Inilah yang mendorong penulis untuk mengetahui sejauhmana proses manajemen yang ada di lembaga tersebut serta bagaimana lembaga tersebut menjalankan visi dan misinya, yang kemudian penulis masukkan dalam judul skripsi yaitu “Manajemen Organisasi P3M dalam Upaya Pengembangan Pesantren”

B. Pembatasan dan Perumusan Masalah

1. Pembatasan Masalah

Dalam pembahasan skripsi ini penulis akan membatasi pada masalah sebagai berikut :

a. Eksistensi dan peran organisasi P3M

b. Pentingnya manajemen organisasi P3M dalam pengembangan pesantren

c. Konsep manajemen P3M menuju pengembangan pesantren

2. Perumusan Masalah

Agar dalam pembahasannya lebih terarah dan terfokus, maka penulis perlu membuat rumusan-rumusan yang menurut penulis merupakan hal yang tidak bisa disepelekan dari pembahasan ini.. penulisan skripsi ini dirumuskan dalam rangka menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut :

a. Bagaimana konsep manajemen yang diapliksikan oleh organisasi P3M dalam pemberdayaan pesantren?

b. Bagaimana fungsi dan peranan manajemen dalam pengelolaan organisasi P3M dalam kaitannya dengan pemberdayaan pesantren?
C. Metodologi Penelitian

Dalam penyelesaian penyusunan skripsi ini penulis menggunakan :

1. Penelitian Lapangan (Field Reseach)

Kajian lapangan diperlukan untuk melihat realitas obyektif Organisasi P3M, yaitu untuk mengetahui fenomena yang terdapat pada organisasi yang bersangkutan, yaitu konsep manajemen yang diterapkan

2. Lokasi penelitian di kantor P3M wilayah Jakarta , Jl. Cililitan kecil III Jakarta Timur

3. Obyek penelitian adalah pengurus pimpinan P3M Jakarta

4. Instrumen untuk pengumpulan data adalah :

a. Observasi, yaitu penulis langsung mendatangi kantor P3M Jakarta guna memperoleh data yang konkret tentang hal-hal yang menjadi obyek penelitian. Disamping melihat dan mengamati langsung dari dekat keseluruhan kegiatan yang ada di P3M

b. Interviw, yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada pengurus Lembaga P3M, tentang segala sesuatu yang menyangkut dan berkaitan dengan penulisan skripsi ini dalam bentuk wawancara

c. Setelah data terkumpul kemudian diolah dan dianalisa dengan menggunakan analisis SWOT (Strength, Weaknesses, Opportunities, dan Threats.)

a. Strength (Kekuatan), yaitu kekuatan apa yang dimiliki organisasi yang dapat diandalkan. Dengan adanya kekuatan organisasi inilah akan dapat diketahui, bagaimana menyusun rencana ke depan sehingga dapat terlaksana.

b. Weakness (Kelemahan), yaitu keterbatasan dan kekurangan yang dimiliki oleh sebuah organisasi. Dengan adanya kelemahan ini organisasi perlu mengantisipasi agar kelemahan ini tidak menjadi penghalang guna mencapai rencana yang telah disusun. Dengan diketahuinya kelemahan ini, organisasi akan berusaha untuk menghilangkan dan memperkecil kemungkinannya menjadi bahaya yang potensial bagi pencapaian rencana.

c. Opportunity (Peluang), yaitu situasi yang penting yang menguntungkan organisasi, sehingga bagaimana organisasi dapat memanfaatkan potensi yang dimilikinya untuk meraih kesempatan yang terbuka.

d. Threath (Ancaman), yaitu suatu keadaan yang tidak menguntungkan organisasi. Ancaman ini perlu diketahui oleh organisasi baik dari dalam organisasi maupun dari luar organisasi.[9]

D. Tujuan dan Manfaat Penelitian

1. Tujuan Penelitian

a. Untuk mengetahui konsep manajeman yang diterapkan oleh lembaga P3M dalam pengembangan Pesantren

b. Untuk mengetahui fungsi dan peranan manajemen organisasi P3M

c. Untuk menambah wawasan penulis tentang manajemen organisasi P3M secara profesional.

2. Manfaat Penelitian

a. Mendapat masukan data-data yang akan dijadikan bahan dalam menyelesaikan skripsi ini.

b. Sebagai bahan wacana keilmuan di Fakultas

c. Sebagai sumbang saran pemikiran bagi proses pengelolaan dan manajemen organisasi P3M

E. Sistematika Penulisan

Untuk memperoleh pembahasan skripsi ini secara sistemattis penulisannya dibagi ke dalam 5 (lima) bab. Terdiri dari sub-sub bab. Adapun sistematika penulisannya adalah sebagai berikut :

BAB I : PENDAHULUAN

Meliputi latar belakang pemikiran, pembatasan dan perumusan masalah, metodologi penelitian, tujuan dan manfaat penelitian dan sistematika penulisan.

BAB II : TINJAUAN TEORITIS TENTANG MANAJEMEN, ORGANISASI, MANAJEMEN ORGANISASI, DAN PESANTREN

Dalam bab ini dijelaskan secara umum tentang manajemen yang meliputi pengertian manajemen, unsur-unsur manajemen dan fungsi manajemen, tentang organisasi yang meliputi pengertian organisasi, fungsi dan tujuan organisasi, tentang manajemen organisasi yang meliputi pengertian manajemen organisasi, peranan manajemen organisasi, dan tentang pesantren yang meliputi pengertian pesantren, sejarah dan budaya pesantren, ciri-ciri dan unsur-unsur pesantren.

BAB III. : GAMBARAN UMUM P3M JAKARTA

Bab ini mengungkapkan gambaran umum atau kondisi obyektif lembaga P3M, bahasannya meliputi :sejarah berdirinya P3M, visi dan misi P3M, struktur dan bagan organisasi P3M, program kerja, sarana dan prasarana serta aktifitas P3M

BAB IV :MANAJEMEN ORGANISASI P3M DALAM UPAYA PENGEMBANGAN PESANTREN

Dalam bab ini penulis mencoba mengungkapkan tentang konsep manajemen organisasi P3M dalam upaya pengembangan pesantren, fungsi dan peranan manajemen dalam pengelolaan lembaga P3M dalam kaitannya dengan pengembangan pesantren, analisis SWOT pengelolaan P3M.

BAB V : PENUTUP

Dalam bab ini penulis mencoba menyimpulkan dan memberikan saran tentang manajemen organisasi yang efektif dan efesien.

DAFTAR PUSTAKA SEMENTARA

Mulia Nasution, Pengantar Manajemen, (Jakarta, Djambatan, 1996), hal. 30

Lies Marcoes Natsir & Syafiq Hasyim, “P3M dan Program Fiqih An-Nisa untuk Penguatan Hak-hak Reproduksi Perempuan Tahun 1995-1997”, (Jakarta : P3M, 1995) h.1

Moekijat, “Pengantar Sistem Informasi Manajemen”, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 1994), h. 8-9

KH. M. Yusuf Hasyim, “P3M : Terobosan Lingkaran Pesantren”, Majalah Tebu Ireng No. 4 Agustus 1986, h. 16

Muhtadi, “Dakwah sebagai Kerja Kebudayaan – Studi atas Program Fiqih Nisa’ P3M”, tanpa tahun, hal. 11-12

Abd. Halim, “Jurnal Ilmu Dakwah”, (Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel, Surabaya). Vol. 6. No. 2. Oktober 2002, h. 2

Masdar M. Mas’udi, “Lembaga Penggugat Pesantren”, Majalah AULA, Agustus 1997

M. Quraish Shihab, “Membumikan Al-Qur’an”, (Bandung : Mizan, 1997). Cet. Ke 2, h.197


[1] M. Quraish Shihab, “Membumikan Al-Qur’an”, (Bandung : Mizan, 1997). Cet. Ke 2, h.197

[2] Abd. Halim, “Jurnal Ilmu Dakwah”, (Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel, Surabaya). Vol. 6. No. 2. Oktober 2002, h. 2

[3] Masdar M. Mas’udi, “Lembaga Penggugat Pesantren”, Majalah AULA, Agustus 1997

[4] KH. M. Yusuf Hasyim, “P3M : Terobosan Lingkaran Pesantren”, Majalah Tebu Ireng No. 4 Agustus 1986, h. 16

[5] Muhtadi, “Dakwah sebagai Kerja Kebudayaan – Studi atas Program Fiqih Nisa’ P3M”, tanpa tahun, hal. 11-12

[6] Ibid.

[7] Lies Marcoes Natsir & Syafiq Hasyim, “P3M dan Program Fiqih An-Nisa untuk Penguatan Hak-hak Reproduksi Perempuan Tahun 1995-1997”, (Jakarta : P3M, 1995) h.1

[8] Moekijat, “Pengantar Sistem Informasi Manajemen”, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 1994), h. 8-9

[9] Mulia Nasution, Pengantar Manajemen, (Jakarta, Djambatan, 1996), hal. 30

Read More..