10:01 PM | Author: Alicia Komputer
KERJA SAMA KANTOR URUSAN AGAMA DENGAN PERADILAN AGAMA DALAM UPAYA PENYELESAIAN PERKARA PERKAWINAN

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Allah SWT. Telah mensyariatkan pernikahan yang bertujuan demi kemaslahatan khususnya umat Islam. Ketaatan umat Islam terhadap syariat pernikahan hingga saat ini telah dapat di rasakan manfaat dan hikmahnya, yaitu masyarakat yang teratur dan beradap. Sehingga apapun perkembangan yang telah di capai oleh umat Islam dalam berbagai aspek kebudayaan dan peradaban hendaklah jangan sampai mengesampingkan ketentuan-ketentuan syariat terutama pernikahan.

Pernikan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dan bersifat sakral bagi seorang manusia. Khusus bagi seorang muslim, pernikahan merupakan ibadah jika dilakukan atas dasar perintah Allah dan Rasul-Nya. Pernikahan merupakan yang terjadi dan didambakan oleh setiap orang (orang-orang yang sehat jasmani dan rohani) karena dengan pernikahan yang sah, baik menurut agama dan hukum negara. Seseorang dapat memperolehketurunan yang sah, baik dalam pandangan Agama maupun dalam pandangan hukum negara.

Perkawinan yang dilakukan harus memenuhi rukun dan syarat sesuai dengan ketentuan hukum munakahat maupun undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974. jika telah memenuhi syarat tersebut, maka wali nikah dapat melangsungkan perkawinan dengan menghadirkan kedua belah pihak calon pengantin, para saksi dan mahar[1]

Dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala yang bersangkut paut harus di catat seperi halnya kelahiran, kematian, dan termasuk juga perkawinan. Perkawinan berkaitan erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatata untuk menjaga ada tertib hukum[2].

Kantor Urusan Agama adalah suatu lembaga administrasi yang bergerak dalambidang agama. Kantor Urusan Agama berdasarkan UU No. 22 Tahun 1946. adapun tugas Kantor Urusan Agama secara global adalah melaksanakan sebagaian tugas tugas pokok pemerintah dibidang agama dan melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan.

Tata cara atau peroses pelaksanaan pencatatan nikah dimulai dari pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksanaan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, penanda tangananan akta nikah, serta pembuatan akta nikah.

Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.[3] Mahadi mendefinisikan peradilan agama sebagai suatu peroses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan.[4] Pengertian peradilan juga memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan[5].

Keberadaan lembaga peradilan merupakan suatu keniscayaan dalam struktur masyarakat manapun. Kehidupan masyarakat yang beranekaragam baik keperibadian, tradisi, kemampuan, kepentingan, keahlian dan propesi adalah potensi untuk terciptanya konplik, pertentangan dan persengketaan dalam pola hidup. Ketika pada saatnya potensi tersebut menjadi sebuah kenyataan, maka selanjutnya akan dibutuhkan sebuah pengendali kehidupan yang berfungsi menyelesaikan konflik tersebut sehingga hukum dapat ditegakkan.[6]

Dalam kontek penegakan hukum dan keadilan inilah kemudian dirasakan pentingnya keberadaan peradilan sebagai pengendali yang mempunyai kemampuan dan wewenang untuk menyelesaikan konplek tersebut. Sementara itu keberadaan peradilan pada perkembangan sejalan dengan perkembangan masyarakat dan pola hukum negara[7].

Sedangkan peradilan agama adalah tempat dimana dilakukan usaha untuk mencari keadilan dan kebenaran yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa yakni melalui suatu majelis hakim atau mahakam[8].

Tugas pokok peradilan agama sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.[9]

Peradilan agama bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan dalam bidang hukum kekeluargaan dan harta perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, berdasarkan hukum Islam.

Kompilasi hukum yang berdasarkan instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dijadikan pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah dan wewenang perkawinan, kewarisan dan perwakapan adalah menjadi tugas dan wewenang Peradilan agama untuk menyelesaikan masalah dan sengketa yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut, melalui pelayanan hukum dan keadailan dalam proses perkara.

Dengan kata lain Peradilan bertugas dan berwenang untuk menegakan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil yang berlaku bagi masyarakat Islam Indonesia. Pelayanan hukum dan keadilan itu diberikan melalui penyelesaikan sengketa keluarga dan harta perkawinan dan atau penetapan mengenai status hukum seseorang dalam keluarga maupun status harta perkawinan.

Dalam hal menyelesaikan perkara perkawinan ini ada dua pihak yang bekompeten dan berwenang untuk menyelesaikannya yaitu institusi Kantor Urusan Agama dan Peradilan Agama. Kantor Urusan Agama sebagai pelaksana teknis proses pelangsungan perkawinan mempunyai tanggung jawab untuk mengorientasikan perkawinan tersebut. Menjadi perkara yang sah menurut hukum dan juga mengarahkan mereka sehingga mampu menyelesaikan perkara dalam perkawinan (penyeluhan perkawinan).

Peradilan agama sebagai institusi tempat mencari keadilan yang beragama Islam juga mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menyelaesaikan perkara perkawinan. Disamping itu Peradilan Agama mempunyai andil dalam menangulanginya terjadinya perkara perkawinan. Antara institusi Kantor Urusan Agama dan Peradilan Agama bila melihat pada perkembangan di atas terdapat persamanaan kewenangan dalam hal menyelesaikan perkara perkawinan ini. Namun demikian apakah pada persamaan kewenangan ini antara Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama mempunyai kerjasama dalam menyelesaikan perkara perkawinan ini atau tidak. ?

Dengan adanya permasalahan di atas, yang mendorong bagi penulis untuk meneliti dan menkaji, apakah kerjasama antara Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara perkawinan ini. Maka dari itu penulis membahasnya dalam judul “Kerjasama Kantor Urusan Agama Dengan Peradilan Agama dalam Upaya Penyelesaian Perkara Perkara Perkawinan.”

2. Pembatasan dan Perumusan Masalah

Pembatasan mengenai kerjasama Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan ini penulis batasi hanya dalam sisi kerjasama dalam upaya menyelesaikan perkara perkawinan.

Dari pembatasan masalah di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:

1. Bagaimana tata cara kerjasama Kantor Urusan Agama Dengan Peradilan Agama dalam upaya menyelesaikan perkara perkawinan.

2. Bagaimana bentuk kerjasama antara Kantor Urusan Agama Dengan Peradilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan.

3. Apa tujuan dan manfaat terbentuknya kerjasama antara Kantor Urusan Agama dalam upaya menyelesaikan perkara perkawinan.

4. Bagaimana dasar hukum kerjasama antara Kantor Urusan Agama Dengan Peradilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan.

A. Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui cara-cara penyelesaian perkara perkawinan antara Kantor Urusan Agama Dengan Peradilan Agama.

2. Untuk mengetahui tujuan dan manfaat terbentuknya kerjasama antara Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan.

3. Untuk mengetahui kerjasama antara Kantor Urusan Agama dengan peradilan agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan, masih berlaku hingga sekarang.

4. Untuk mengetahui latar belakang kerjasama antara Kantor Urusan Agama dengan Pengadilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan.

B. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu:

1. Penelitian Kepustakaan (Liberary reseach), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji Al-Qur’an, Hadits, Buku-buku, Majalah, koran dan lain-lain relefansi dengan tema skripsi ini.
2. Penelitian Lapangan (filed reseach), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari lapangan yang ada relefansinya dengan masalah skripsi ini, dalam hal ini Kantor Urusan Agama dan Peradilan Agama.

a. Interview (wawancara), yaitu dengan menggali informasi dan data dari wawancara kepada pihak-pihak yang berkecimpung di Kantor Urusan Agama dan Peradilan Agama.

b. Dokumentasi yaitu mengumpulkan data-data dilapangan yang dilakukan dengan cara mencatat, merekam (merangkum) data tertulis yang ada dilokasi penelitian.

Adapun teknik penulisan skripsi ini menggunakan buku pedoman penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Penerbit, UIN Jakarta Press bekerjasama dengan PT. Logos Wacana Ilmu Jakarta Cetakan ke dua tahun 2002.

3. Sistematikan Penulisan

Untuk membahas secara tuntas dan mengarahkan materi dalam skripsi ini maka penulis membuat sistematikan penulisan dalam empat bab. Masing-masing bab pembahasannya sebagai berikut:

BAB I : Merupakan bab penduluan yang membahas tentang latar belakang

masalah penulisan skripsi ini, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan penelitian, metode penulisan serta sistematikan penulisan.

BAB II : Menggambarkan tentang sekitar masalah perkawinan dalam Islam

yang

Berisi tentang pengertian perkawinan, dasar perkawinan, rukun dan syarat-syarat perkawinan serta tujuan dan hikmah perkawinan

BAB III : Membahas tentang cara-cara penyelesaian perkara perkawinan antara

Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama, masalah yang dibahas adalah tentang bentuk kerjasama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan, tujuan dan manfaat terbentuknya dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan serta analisis terhadap tata cara kerjasama Kantor Urusan Agama dengan Peradilan Agama dalam upaya penyelesaian perkara perkawinan.

BAB IV : Merupakan bagian akhir dari penulisan skripsi ini, yang berisi

kesimpulan dan saran dari seluruh pembahasan. Kesimpulan ini merupakan jawaban dari pembatasan masalah. Selanjutnya disampaikan saran dari penulis kepada berbagai pihak tentang hal-hal yang tekait dengan pemabahasan skripsi ini.


[1] Departemen Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah “Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997/1998, h. 2

[2] Ibid, h.1

[3] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia,(Bandung: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), Cet ke-3, h. 2

[4] Mahadi, Kedudukan Peradilan Agama di Indonesia Dalam A. Muhaimin, et.al, Kenang-kenangan Seabad Peradilan Agama, (Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 1985), h.99

[5] Cik Hasan Bisri, op cit, h. 7

[6] Ibid, h. 8-12

[7] Ibid, h. 13-15

[8] Moh. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama,(Jakarta: Ind-Hill Co, 1991), Cet. Ke-2, h.12

[9] A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama,(Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2003), Cet. Ke VI, h.1

Related Posts by Categories



You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 comments:

On February 6, 2012 at 11:38 PM , KoleksiSkripsi.com said...

Koleksi Skripsi dari Berbagai Jurusan (Lengkap Dari BAB 1 - Penutup)
Koleksi Skripsi