10:29 PM | Author: Alicia Komputer
PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT BETAWI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, (Study Kasus Cipete Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan)

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Kehidupan berkeluarga terjadi lewat perkawinan yang sah, baik menurut hukum agama maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari sini akan tercipta kehidupan yang harmonis, tentram, dan sejahtera lahir bathin yang didambakan oleh setiap insan yang normal.1

Perkawinan merupakan cara untuk memelihara dan melestarikan keturunan. Dalam Syari’at Islam Allah telah menetapkan aturan perkawinan yang merupakan tuntunan agama yang wajib dilaksanakan oleh semua umatNya. Bagi mereka yang melakukan perkawinan tidak berdasarkan ketentuan syari’at Islam, maka perkawinan akan mendapat murka Allah SWT.2

Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqon gholizon untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.3

Menurut BAB I pasal 1 Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dirumuskan pengertian perkawinan yang di dalamnya tercantum tujuan perkawinan dengan rumusan “perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.4

Indonesia adalah negara kepulauan yang terletak pada garis khatulistiwa, di antara samudera lautan teduh dan samudera Indonesia. Penduduk yang berdiam dan berasal dari pulau-pulau yang beraneka ragam adat budaya dan hukum adatnya. Namun demikian walaupun disana sini berbeda tetapi dikarenakan rumpun asalnya adalah satu yaitu bangsa melayu purba, maka walaupun berbeda-beda masih dapat ditarik persamaan dalam hal-hal yang pokok. Hampir disemua lingkungan masyarakat adat menenpatkan masalah perkawinan sebagai urusan keluarga dan mayarakat, perkawinan tidaklah semata-mata urusan pribadi yang melakukannya.

Adat istiadat perkawinan suatu daerah, selain memuat aturan-aturan dengan siapa seseorang boleh melakukan perkawinan, berisi tata cara dan tahapan yang harus dilalui oleh pasangan pengantin dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya sehingga perkawinan ini dapat pengabsahan dari masyarakat, tata cara rangkaian adat perkawinan itu terangkat dalam suatu rentetan kegiatan upacara perkawinan. Upacara itu sendiri diartikan sebagai tingkah laku resmi yang dibukukan untuk peristiwa-peristiwa yang tidak ditujukan pada kegiatan teknis sehari-hari, akan tetapi mempunyai kaitan dengan kepercayaan diluar kekuasaan manusia. oleh karena itu dalam setiap uacara perkawinan kedua mempelai ditampilkan secara istimewa, dilengkapi tata rias wajah, tata rias sanggul, serta tata rias busana yang lengkap dengan berbagai adat istiadat sebelum perkawinan dan sesudahnya.

Masyarakat Betawi adalah suatu masyarakat yang mendiami daerah Jakarta pada masa mulai berdirinya jayakarta akibat takluknya bangsa portugis ditangan fatahillah. Wilayah batavia pada mulanya hanya berkisar pada daerah yang menurut Ridwan Saidi hanya sekitar kali besar sentris. Namun kini jakarta semakin diperluas dengan melalui beberapa kali pemekaran wilayah, saat ini wilayah Jakarta meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara sampai ke Kepulauan Seribu, Jakarta Timur sampai ke perbatasan Bekasi, Jakarta Barat sampai keperbatasan Tangerang dan Jakarta Selatan berbatasan dengan Kotib Depok.5

Dalam pemetaan budaya Betawi secara geografis sangat berkaitan erat dengan penentuan batas wilayah pemakaian bahasa betawi. Pemetaan bahasa dilakukan berdasarkan angapan bahwa wilayah bahasa biasanya identik dengan wilayah budaya. Hal ini dapat dilihat dari beberapa seni Betawi tumbuh dan berkembang pula di wilayah bahasa / budaya melayu di sekitar wilayah DKI Jakarta. Kesamaan bahasa tersebut juga merupakan kesamaan dalam tradisi masyarakat seperti dalam makanan tradisional, seni tari dan musik, bahkan adat budaya.

Pemetaan geografis budaya Betawi secara bahasa juga menimbulkan beberapa klafikasi sub dialek Betawi. Beberapa sub dialek tersebut antara lain:

1. Mester, meliputi sekitar wilayah Jatinegara, Kampung Melayu dan daerah sekitarnya.

2. Tanah Abang, meliputi sekitar wilayah Tanah Abang, Petamburan, dan daerah sekitarnya.

3. Karet meliputi wilayah Karet, Senayan, Kuningan dan sekitarnya.

Menurut garis besarnya wilayah budaya Betawi dapat dibagi menjadi menjadi dua bagian yaitu Betawi tengah atau Betawi kota dan Betawi pinggiran. Yang termasuk Betawi tengah atau Betawi kota dapat disebutkan kawasan wilayah yang pada zaman akhir penjajahan Belanda termasuk wilayah Gemeente Batavia, kecuali beberapa tempat seperti Tanjung Priuk dan sekitarnya. Sedangkan daerah-daerah diluar kawasan tersebut, baik yang termasuk wilayah DKI Jakarta apalagi daerah-daerah disekitarnya, merupakan wilayah Betawi pinggiran yang pada masa-masa yang lalu oleh orang Betawi tengah suka disebut Betawi Ora, dan wilayah Cipete Selatan termasuk dalam Betawi pinggiran.

Tradisi perkawinan di kalangan masyarakat Betawi dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu tahap sebelum perkawinan, saat pelaksanaan perkawinan dan sesudah pelaksanaan perkawinan. Acara yang dilakukan sebelum perkawinan seperti peminangan. Peminangan dalam masyarakat Betawi dianggap sesuatu halyang sangat penting, oleh karena itu harus melalui beberapa tahap yaitu: tahap ngelancong dan tahap ngelamar. Sedangkan yang dilakukan dalam acara pelaksanaan perkawinan terdiri dari akad nikah, seserahan, pesta perkawinan, dan upacara sesudah perkawinan malam negor, ngambil (mengambil) tiga hari, dan pesta dirumah pengantin laki-laki.

Dalam perkawinan adat Betawi, seseorang yang ingin mengawini seorang gadis harus menempuh cara-cara seperti di atas. Pada mulanya seorang laki-laki bertandang (ngelancong) ke rumah gadis, apabila hal tersebut sudah berlangsung beberapa kali dan diketahui pihak wanita, maka pihak wanita memerintahkan agar pihak laki-laki datang untuk meminang atau melamar, tetapi ada pula peminangan tersebut timbul atas inisiatif pihak laki-laki. seberapa lama peminangan dilakukan, pihak laki-laki datang untuk menanyakan kapan acara seserahan dan pernikahan dilangsungkan, dalam acara seserahan tersebut ditanyakan adakah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam acara perkawinan, apabila ada, bentuk apakah syarat-syarat tersebut.

Biasanya syarat-syarat yang terdapat dalam perkawinan masyarakat Betawi tidak terlepas dari dua macam yaitu berbentuk kudangan yaitu suatu ucapan atau janji orang tua wanita terhadap anaknya (mempelai wanita) ketika wanita tersebut masih kecil, untuk memberikan sesuatu (biasanya berbentuk benda) kepadanya apabila ia ada jodoh (kawin) nanti. Bentuk yang lainnya adalah berbentuk barang pelangkah bagi wanita yang masih mempunyai kakak yang belum menikah.

Pada saat acara lamaran calon mempelai wanita diberikan uang sembah sebagai tanda bahwa orang tua mempelai laki-laki menerima pilihan anaknya. Dan ketika pelaksanaan akad nikah para besan dari pihak mempelai laki-laki membawa seserahan yang di dalamnya terdapat roti buaya yang merupakan ciri atau tradisi dari perkawinan adat Betawi dan pemberian ayam kiras pada malam negor

Cipete adalah salah satu kelurahan dari 5 (lima) kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Cilandak Kota Madya Jakarta Selatan. Cipete merupakan daerah kelurahan yang kembar yaitu Cipete Selatan dan Cipete Utara, oleh karena itu penulis membatasi penelitian hanya di Cipete Selatan saja. Penduduk Cipete Selatan mayoritas beragama Islam dengan sarana keagamaan yang mendukung. Masyarakat asli Cipete Selatan lebih dikenal dengan masyarakat Betawi yang sangat memegang teguh budayanya dan menjalankan budaya tersebut terutama di bidang perkawinan. Adat perkawinan Betawi selalu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Cipete.

Upacara perkawinan Betawi masih menggunakan tradisi adat. Oleh karena itu menarik untuk diteliti apakah upacara tesebut dapat dibenarkan atau tidak dalam perspektif hukum Islam. Inilah yang menarik bagi penulis untuk menjadikan kajian dalam skripsi dengan judul: ”PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT BETAWI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, (Study Kasus Cipete Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan)”.



B. Pembatasan dan Perumusan Masalah

Dalam skripsi ini penulis ingin mengetengahkan suatu yang telah ada dalam masyarakat ini, yaitu suatu yang boleh dikatakan tradisi atau ciri khas dari perkawinan adat Betawi yang hidup dalam konteks masyarakat, sehingga hal ini dipandang perlu adanya ketegasan mengenai kejadian tersebut secara agama dalam hal ini hukum Islam.

Berdasarkan latar belakang dan pembatasam masalah diatas, maka penulis merumuskan masalah-masalah pokok yang dikaji dalam skripsi ini sebagai berikut:

1. Apa pengertian dari Kudangan, Uang sembah, Roti Buaya, Ayam Kiras Pada Malam Negor ?

2. Apa dampak positif dan negatif dari pemberian kudangan, uang sembah, roti buaya, ayam kiras pada malam negor ?

3. Bagaimana persfektif hukum Islam terhadap pemberian uang sembah, roti buaya, dan ayam kiras pada malam negor ?

C. Tujuan penelitian

Dalam penelitian ini ada beberapa tujuan yang ingin dicapai yaitu:

1. Untuk mengetahui pengertian dari Kudangan, Uang sembah, Roti Buaya, Ayam Kiras Pada Malam Negor.

2. Untuk Mengetahui dampak positif dan negatif dari pemberian kudangan, uang sembah, roti buaya, ayam kiras pada malam negor.

3. Untuk Mengetahui persfektif hukum Islam terhadap pemberian kudangan, uang sembah, roti buaya, dan ayam kiras pada malam negor.

4. Untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi yang berminat mengkaji dan mendalami upacara perkawinan adat Betawi, utamanya pada masyarakat Cipete Selatan.



D. Metode Penulisan

Untuk terciptanya sasaran yang menjadi tujuan penulis , skripsi ini maka digunakan dua metode:

1. Riset kepustakaan (Library reseach)

Yaitu dengan cara mengumpulkan dan membaca bahan-bahan dari buku, artikel, majalah, dan bahan informasi lainnya yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.

2. Riset Lapangan (Field Reseach)

Riset lapangan adalah mengadakan penelitian secara langsung di Cipete Selatan Jakarta Selatan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif yaitu penelitian atau penyelidikan yang bertujuan pada pemecahan masalah yang ada pada perkawinan adat Betawi. Adapun ciri-ciri metode ini di antaranya:

a. Memutuskan pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang, masalah aktual.

b. Data yang dikumpulkan disusun, dijelaskan dan disimpulkan.

Metode ini dimaksudkan untuk melihat tradisi/kebiasaan perkawinan pada masyarakat Cipete Selatan yang berlaku sekarang ini.

Untuk mempermudah pengumpulan data, maka penulis menentukan responden untuk dijadikan sumber data, karena pendekatannya kualitatif. Dalam hal ini yang dijadikan sumber data primer lima suami istri yang melaksanakan perkawinan. Adapun yang dijadikan sumber data sekunder adalah:

1. Bapak. Drs. Hasanuddin, sebagai Lurah Cipete Selatan.

2. Bapak K.H. Nur’ali Hamim, Sebagai ulama setempat.

3. Bapak H. Sobari sebagai masyarakat Cipete Selatan.

4. Ibu HJ. Zurkoh sebagai masyarakat Cipete Selatan.

5. Masyarakat kelurahan Cipete selatan.

Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah:

a) Observasi, yaitu mengadakan pengamatan terhadap objek penelitian terutama tentang terjadinya Upacara perkawinan adat Betawi di Cipete Selatan.

b) Wawancara, yaitu suatu percakapan yang diarahkan pada suatu masalah tertentu, maksudnya ada proses tanya jawab antara peneliti dan obyek yang diteliti dengan tujuan mengumpulkan keterangan–keterangan dari responden.

Dalam teknis penulisan skripsi ini penulis berpedoma pada buku “Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi yang disusun oleh Tim UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Diterbitkan oleh UIN Jakarta Press, Cetakan ke-2, 2002” dengan menggunakan ejaan yang disempurnakan dan dengan beberapa pengecualian:

1. Penulisan ayat-ayat Al-Qur’an tidak diberi catatan kaki, hanya menyebutkan nama surat dan ayatnya saja, untuk terjemahnya penulis menggunakan “Al-qur’an dan terjemahnya” yang dikeluarkan Departemen Agama RI.

2. Kutipan diambil dari buku-buku yang mengambil ejaan lama disesuaikan dengan ejaan yang telah disempurnakan, kecuali nama orang ditulis dengan aslinya.

3. Setiap terjemah Al- qur’an diketik satu spasi.


E. Sistematika Penulisan

Skripsi ini terdiri dari lima bab, yang masing-masing bab memiliki beberapa sub bab, dengan sistematika sebagai berikut:

BAb I. Merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari beberapa sub bab meliputi: latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan penelitian, metode penulisan, sistematika penulisan.

Bab II. Memaparkan tentang perkawinan Perspektif hukum Islam. Bab ini meliputi: Pengertian dan dasar hukum perkawinan, Syarat dan rukun perkawinan, Segi-segi ta’abudi dalam pemberian mahar dan harta bawaan, tujuan dan hikmah perkawinan.

Bab III. Menguraikan bahasan tentang upacara perkawinan adat Betawi. Bab ini memuat pengertian upacara adat, langkah-langkah sebelum perkawinan, masa upacara perkawinan, upacara Sesudah perkawinan.

Bab IV. Menguraikan bahasan perspektif hukum Islam tentang pelaksanaan upacara perkawinan adat Betawi di Cipete Selatan Jakarta Selatan, Bab ini memuat: kondisi objektif Cipete Selatan, pengertian kudangan, uang sembah, roti buaya, ayam kiras pada malam negor, dampak positif dan negatif dari pemberian kudangan, roti buaya, uang sembah, ayam kiras pada malam negor, perspektif hukum Islam terhadap pemberian kudangan, roti buaya, uang sembah, ayam kiras pada malam negor.

Bab V. Adalah bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran. Dalan bab ini, penulis membuat kesimpulan atas masalah yang telah dibahas dan mengemukakan saran sebagai solusi dari permasalahan.


1 Zuhdi Muhdhor, Memahami Hukum Perkawinan, (Bandung: al- Bayan,1994), Cet. ke-1, h. 14

2 Ali Akbar, Merawat Cinta Kasih, (Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1985), Cet. Ke-2, h. 21

3 Intruksi presiden RI Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Humaniora Utama press, 2001), h. 18

4 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, (Jakarta: Departemen Agama RI: 1996), h 2

5 Ridwan Saidi, Babad Tanah Betawi, (Jakarta: PT Gria Media Prima, 2002), h. 153-159



Related Posts by Categories



You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

3 comments:

On March 13, 2009 at 11:08 PM , Anonymous said...

Jika ada skripsi anda yang tercantum di blog ini, mohon harap konfirmasi....

 
On March 17, 2009 at 8:13 AM , Anonymous said...

haiiii

 
On February 6, 2012 at 11:39 PM , KoleksiSkripsi.com said...

Koleksi Skripsi dari Berbagai Jurusan (Lengkap Dari BAB 1 - Penutup)
Koleksi Skripsi