7:40 PM | Author: Alicia Komputer
BAB I
EVALUASI PROGRAM MASYARAKAT MANDIRI DOMPET DHUAFA REPUBLIKA
DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BUANA JAYA, KEC. CARIU - JONGGOL, BOGOR, JAWA BARAT

A. Latar Belakang Masalah

Zakat yang selama ini beredar di masyarakat hanya dipahami sebagai sebuah ritual tahunan umat Islam. Hal ini merupakan kewajiban orang kaya atau mampu (the have/ aghniya) untuk memberikan hartanya kepada para mustahiq yang kurang mampu (dhu’afa) ternyata kalau dikelola secara profesional mengandung sebuah potensi besar bagi kesejahteraan umat (social welfare).[1]

Distribusi zakat terkadang hanya bersirkulasi pada suatu tempat tertentu, ketika zakat tidak dikelola secara kelembagaan dan diberikan langsung oleh si pemberi zakat (muzakki) kepada mustahiq (penerima zakat). Hal ini salah satu faktor penyebabnya adalah kurang adanya lembaga zakat yang profesional, yang menyampaikan dana zakat tersebut kepada umat yang membutuhkan juga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seorang pakar zakat, Dr. Didin Hafidhuddin pernah mengutarakan bahwa: “Telah terjadi kekeliruan pemahaman mendasar yang berkaitan dengan masalah zakat, diantaranya: Pertama, zakat hanya dipahami sebagai ibadah mahdhah; tidak pernah kaitkan dengan aspek muamalah; kedua, obyek zakat atau harta benda yang harus dikeluarkan zakatnya, hanyalah dibatasi pada komoditas-komoditas konvensional yang secara jelas dijelaskan dalam al-Qur`an; ketiga, pelaksanaan zakat jarang dilakukan melalui perantaraan amil zakat (kelembagaan) yang profesional.”[2]

Zakat sebetulnya dapat menjadi salah satu alternatif pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang selama ini timpang. Hal ini bisa terlaksana apabila pengelolaan zakat dilakukan secara efektif dalam hal pengumpulan dan pendistribusiannya. Sementara itu pada kenyataanya, beberapa problem zakat yang selama ini ada menjadi penghambat optimalisasi peranan lembaga zakat. Selain kurangnya respon masyarakat terhadap zakat, baik pembayarannya, maupun pengelolaannya. Ternyata keterlibatan semua pihak terhadap lembaga zakat pun sangat minim. Padahal dengan keterlibatan dari semua pihak, maka optimalisasi peran lembaga zakat untuk menciptakan keadilan sosial sebagaimana esensi dari zakat itu sendiri secara ideal dapat memberikan pemerataan ekonomi.[3]

Keterlibatan masyarakat dalam melakukan evaluasi atau pengawasan terhadap lembaga-lembaga zakat selama pelaksanaan fungsi atau program-programnya sama pentingnya dengan pengelolaan zakat itu sendiri, walaupun biasanya evaluasi merupakan tahapan akhir dari sebuah perencaan program.[4] Hal ini mempunyai implikasi yang sangat besar dalam proses keberlanjutan program, karena suatu program dikatakan berhasil atau tidaknya, itu dapat diketahui dari hasil evaluasi.[5]

Dompet Dhuafa Republika sebagai sebuah Lembaga swadaya masyarakat yang didirikan sejak tanggal 2 Juli 1993 [6] lahir merespon atas permasalahan zakat yang selama ini ada. Lembaga ini mencoba mengembangkan prinsip pengelolaan zakat yang efektif, efisien dan profesional, guna mencapai tujuan diwajibkan zakat itu sendiri, yakni mewujudkan keadilan sosial, memberdayakan masyarakat, dan menyejahteraan umat.[7]

Bertitik tolok dari prinsip efektif, efisien dan profesional. Dompet Dhuafa Republika membentuk program khusus untuk pemberdayaan masyarakat. Ini berbeda dengan pembagian zakat secara tradisional; dimana zakat diberikan langsung kepada mustahiq dalam bentuk yang konsumtif (charity/ amal), sedangkan program ini menyalurkan zakat dalam bentuk yang produktif; seperti melakukan pendampingan terhadap masyarakat untuk memberdayakan masyarakat dalam hal perekonomian, sosial, dan budaya. Program pemberdayaan masyarakat ini diberi nama Program Masyarakat Mandiri. Ini merupakan program yang diproyeksikan guna menciptakan masyarakat yang mandiri.

Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika dalam pelaksanaan programnya melakukan pendampingan terhadap masyarakat, salah satunya terhadap masyarakat Desa Buana Jaya, Kec. Cariu, Kab. Bogor dengan secara bersama-sama masyarakat mengidentifikasi kebutuhan, permasalahan yang ada di masyarakat dan selanjutnya mencari solusi dari permasalahan yang ada. Hal ini merupakan bukti komitmen Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika terhadap pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan masyarakat Desa Buana Jaya yang mandiri.

Secara akademis, berkaitan dengan potensialnya zakat dan sekelumit problemnya. Melihat pentingnya pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu cara untuk menciptakan masyarakat yang mandiri baik secara ekonomi, sosial maupun kebudayaan. Penulis merasa tertarik untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika di Desa Buana Jaya, Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat. sudah efektif ataukah belum?

Dengan pertimbangan di atas, penulis mengangkat judul penelitian skripsi, yaitu: “Evaluasi Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Buana Jaya Cariu Bogor”.

B. Pembatasan dan Perumusan Masalah :

1. Pembatasan Masalah

Berdasarkan penjabaran latar belakang masalah di atas, penulis menyoroti beberapa permasalahan, di antaranya :

· Zakat yang hanya dipahami sebagai ritual tahunan umat Islam.

· Zakat memiliki potensi yang besar guna menciptakan kesejahteraan sosial.

· Perlunya pengelolaan zakat yang efektif, efisien, dan profesional.

· Pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pengelolaan zakat.

Dari identifikasi masalah di atas, penulis membatasi permasalahan penelitian pada efektifitas penyaluran zakat oleh Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika di Desa Buana Jaya, Kec. Cariu, Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat.

2. Perumusan Masalah :

Adapun perumusan masalah dalam penelitian skripsi di atas adalah :

· Apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Program Masyarakat Mandiri di Desa Buana Jaya, Jonggol, Bogor?

· Bagaimanakah konsep dan implementasi penyaluran zakat yang dilakukan oleh Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika?

· Apa saja perkembangan sosial-ekonomi yang terjadi di Masyarakat Desa Buana Jaya selama pelaksanaan Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan :

1. Tujuan Penulisan :

Tujuan penelitian ini diproyeksikan agar penelitian ini berguna untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dan pelaksanaan zakat dalam pemberdayaan masyarakat oleh Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika terhadap masyarakat Desa Buana Jaya, Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

2. Manfaat Penulisan :

· Manfaat Akademis, yaitu :

Mengembangkan model pengelolaan zakat yang menganut prinsip efektifitas dan efisien. Menyempurnakan teori pemberdayaan masyarakat, dan sebagai bahan penambahan referensi dari peningkatan wawasan akademik, serta bahan pijakan bagi penelitian lanjutan.

· Manfaat Praktis, yaitu :

Mengetahui kelemahan, kelebihan, faktor pendukung, faktor penghambat, dan efektifitas dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat Program Masyarakat Mandiri di Desa Buana Jaya, Jonggol, Bogor.

D. Metode Penelitian :

Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini, sebagai berikut :

1. Penentuan Lokasi :

Lokasi yang dijadikan subjek dalam penelitian evaluasi program pemberdayaan masyarakat yaitu Desa Buana Jaya, Kec. Cairu, Kab. Bogor.

2. Sasaran Penelitian/ Informan :

Dalam penelitian ini, yang menjadi sasaran/ informan penelitian adalah Pendamping Mandiri (PM) MM-DD Desa Buana Jaya, mitra atau kelompok sasaran, tokoh masyarakat, dan Aparatur Pemerintah.

3. Tehnik Pengambilan Data :

· Interview atau wawancara dilakukan oleh penulis untuk memperoleh data dan dari berbagai nara sumber. Pencarian data dengan metode ini sangatlah penting karena peneliti akan mendapat informasi mengenai faktor penghambat, faktor pendukung, dan keberhasilan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat oleh Program Masyarakat Mandiri di Desa Buana Jaya Bogor.

· Observasi, metode yang digunakan oleh penulis dalam observasi yaitu partisifatoris, yakni dengan cara terlibat aktif dalam aktifitas masyarakat sehari-hari di Desa Buana Jaya Kec. Cariu Jonggol kab. Bogor.

· Dokumentasi: penelusuran data sekunder ini, penulis lakukan dengan mengumpulkan dokumentasi dalam pelaksanaan Program Masyarakat Mandiri dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Buana Jaya untuk memperkuat laporan hasil evaluasi program.

4. Tehnik Analisa Data :

· Reduksi data (meringkas data, menyeleksi secara ketat dan mengambil ringkasannya).

· Penyajian data, baik yang berupa teks maupun grafik atau bagan.

· Menarik kesimpulan data melalui verifikasi dengan cara memikir ulang.

· Meninjau ulang catatan lapangan.

E. Sistematika Penulisan

Agar sistematisnya penjabaran (deskripsi) penelitian ilmiah ini, penulis membaginya dalam beberapa bab dan sub-bab, di antaranya :

Bab I. Bab Pendahuluan ini meliputi : Latar belakang masalah, pembatasan masalah dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, metode penelitian dan sistematika penelitian.

Bab II. Bab ini dibagi ke dalam 3 sub-bab landasan teoritis, yaitu: Evaluasi Program, Zakat dan Pemberdayaan Masyarakat. Pembahasan evaluasi program dibagi kedalam 3 pembahasan, yaitu: pengertian evaluasi, model evaluasi, dan tujuan evaluasi. Zakat, dibagi beberapa pembahasan, yakni Pengertian zakat, prinsip dan tujuan zakat, klasifikasi zakat, Amil Zakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat dibagi beberapa pembahasan, di antaranya: pengertian pemberdayaan masyarakat, , tujuan pemberdayaan masyarakat, dan strategi pemberdayaan masyarakat.

Bab III. Dalam bab ini digambarkan secara umum Dompet Dhuafa Republika, Program Masyarakat Mandiri dan masyarakat Desa Buana Jaya kec. Cariu-Jonggol Kab. Bogor. Bab ini di bagi ke beberapa sub-bab, di antarnya: Pertama, Tinjauan Umum Dompet Dhuafa Republika yang terbagi ke dalam 3 bagian, yaitu: sejarah bendirinya Dompet Dhuafa Republika, visi, misi, tujuan, dan prinsip dasar Dompet Dhuafa Republika, dan stuktur organisasi Dompet Dhuafa Republika. Kedua, kondisi obyektif Program Masyarakat Mandiri terbagi dalam beberapa pembahasan yaitu: latar belakang didirikannya Program Masyarakat Mandiri, Visi, Misi dan Tujuan Program Masyarakat Mandiri, dan Stuktur Lembaga Program Masyarakat Mandiri. Dan Ketiga, Kondisi Obyektif Desa Buana Jaya Kec. Cariu Jonggol Kab. Bogor, pembahasannya mengenai: Gambaran Umum Kawasan Desa Buana Jaya, Kondisi Sosial Ekonomi Desa Buana Jaya, dan Sarana Pendidikan dan Peribadatan.

Bab IV. Bab ini berisi tentang pembahasan Evaluasi Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa Republika dalam pemberdayaan masyarakat Desa Buana Jaya Kec. Cariu Jonggol Kab. Bogor, dengan 3 sub-bab, di antaranya : Pertama, Analisa aktivitas Program Masyarakat Mandiri yang terdiri dari beberapa pembahasan program di antaranya : 1. Tahap Awal Program : Sosialisasi, dan Pembentukan Kelompok. Dan 2.Tahap Pelaksanaan Program: Program Pembangunan Sosial, Pembinaan Usaha (Aneka Usaha dan Usaha Sentra), Penguatan Kelembagaan, Pembinaan. Kedua, Tujuan dan Tolok Ukur Program dalam pemberdayaan dengan beberapa pembahasan program di antaranya : 1. Membangun Stabilitas dan Kesinambungan Usaha Kelompok Sasaran, 2. Meningkatkan Pendapatan Kelompok Sasaran, 3. Menguatkan Kepemilikan Asset Produktif Kelompok Sasaran, 4. Meningkatkan Kemampuan dan Ketrampilan Usaha Kelompok Sasaran, 5. Membangun Kelembagaan Masyarakat, 6. Menanamkan Etos Kemandirian Kepada Kelompok Sasaran. Dan Ketiga, Evaluasi Program pemberdayaan Masyarakat, diantaranya: Evaluasi Konteks, Evaluasi Masukan, Evaluasi Proses, dan Evaluasi Hasil.

Bab V. Penutup, dalam penutup penulis akan menarik beberapa kesimpulan dari hasil penelitian, dan juga saran.

[1] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, (Jakarta: UI Press, ), hal 53.

[2] Dr. KHAL Didin Hafidhuddin, Zakat Dan Peningkatan Kesejahteraan (Upaya Memahami Kembali Makna Dan Hakikat Zakat) dalam Mimbar Agama dan Budaya, Penerbit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. XIX, No. 3, 2002, hal. 263-254.

[3] Muhammad Daud Ali, Lembaga-Lembaga Islam Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995), hal 242- 243.

[4] Ivor K. Davis, Pengelolaan Belajar, (Jakarta: Rajawali Press, 1991), hal 294.

[5] Drs. HAL Ibrahim Lubis, Pengendalian dan Pengawasan Proyek Dalam Manajemen, (Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 1985), hal 167.

[6] Direktori Organisasi Pengelola Zakat Di Indonesia, (Jakarta: Forum Zakat, 1997). hal 1.

[7] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, Op. Cit., hal 62.

Related Posts by Categories



You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments: