7:27 PM | Author: Alicia Komputer
PANDANGAN ISLAM TERHADAP PERWALIAN NIKAH

A. Pengertian Wali dalam Pernikahan

Kata "wali" menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu Al-Wali dengan bentuk jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong.[1] Sedangkan menurut istilah, kata "wali" mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa,… pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin pria). [2]

Sedangkan Abdurrahman Al Jaziry mengatakan tentang wali dalam Al Fiqh 'ala Mazaahib Al Arba'ah :

الولى فى النكاح هو : ما يتوقف عليه صحّة العقد فلا يصحّ بدونه٣

"Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali)”.

Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita, karena wali merupakan syarat sah nikah, dan akad nikah yang dilakukan tanpa wali dinyatakan tidak sah.

Wali ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus, yang umum berkaitan dengan orang banyak dalam satu wilayah atau negara dan yang khusus berkenaan dengan seseorang dan harta benda.

Dalam pembahasan skripsi ini yang akan dibicarakan adalah wali terhadap manusia yang bersifat khusus, yaitu tentang perwalian dalam pernikahannya.
B. Syarat-syarat Wali

Wali dalam pernikahan diperlukan dan tidak sah suatu pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali. Oleh karena itu maka seorang wali haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai wali. Syarat-syarat tersebut adalah :

1. Islam ( orang kafir tidak sah menjadi wali)

2. Baligh (anak-anak tidak sah menjadi wali)

3. Berakal (orang gila tidak sah menjadi wali)

4. Laki-laki (perempuan tidak sah menjadi wali)

5. Adil (orang fasik tidak sah menjadi wali)

6. Tidak sedang ihrom atau umroh.4

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah mengemukakan beberapa persyaratan wali nikah sebagai berikut :

Syarat-syarat wali ialah merdeka, berakal sehat dan dewasa. Budak, orang gila dan anak kecil tidak dapat menjadi wali, karena orang-orang tersebut tidak berhak mewalikan dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain. Syarat kempat untuk menjadi wali ialah beragama Islam, jika yang dijadikan wali tersebut orang Islam pula sebab yang bukan Islam tidak boleh menjadi walinya orang Islam. 5 Allah berfirman:

…ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا (النساء\٤ : ١٤١)

Artinya : " … Dan Allah tidak akan sekali-kali memberikan jalan kepada orang kafir menguasai orang-orang mukmin (Q.S. An Nisa: 4/141

Sedangkan dalam buku Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, syarat-syarat menjadi wali adalah :

1. Beragama Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Tidak dipaksa

5. Terang lelakinya

6. Adil (bukan Fasik)

7. Tidak sedang ihrom haji atau umroh

8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (Mahjur bissafah).

9. Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya.6

Dari beberapa pendapat diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa persyaratan untuk menjadi wali secara umum adalah :

1. Islam

Orang yang bertindak sebagai wali bagi orang Islam haruslah beragama Islam pula sebab orang yang bukan beragama Islam tidak boleh menjadi wali bagi orang Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :

…ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا (النساء\٤ : ١٤١)

Artinya : " … Dan Allah tidak akan sekali-kali memberikan jalan kepada orang kafir menguasai orang-orang mukmin (Q.S. An Nisa: 4/141

2. Baligh

Anak-anak tidak sah menjadi wali, karena kedewasaan menjadi ukuran terhadap kemampuan berpikir dan bertindak secara sadar dan baik.7 Hal ini diungkapkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

عن علي رضي الله عنه عن النبي ص.م. قال : رفع القلم عن أمتى عن ثلاثة : عن النائم حتّى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يفيق (رواه أبو داود)٨

Artinya: “Dari Ali ra. Dari Nabi SAW. Bersabda : Dibebaskannya tanggungan atau kewajiban itu atas tiga golongan, yaitu : orang yang sedang tidur sampai ia terbangun dari tidurnya, anak kecil sampai ia bermimpi (baligh) dan orang gila sehingga ia sembuh dari gilanya”. ( H.R. Abu Daud)

Hadits diatas memberikan pengertian bahwa anak-anak tidak berhak menjadi wali. Ia dapat menjadi wali apabila telah dewasa.
3. Laki-laki

Seorang wanita tidak boleh menjadi wali untuk wanita lain ataupun menikahkan dirinya sendiri. Apabila terjadi perkawinan yang diwalikan oleh wanita sendiri, maka pernikahannya tidak sah. Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW:

عن أبى هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله ص.م.:لا تزوج المرأة المرأة ولا تزوج المرأة نفسها (رواه ابن ماجه والدارقطنى)٩

Artinya: "Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda "wanita tidak boleh mengawinkan wanita dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya"(HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni ).

4. Berakal

Sebagaimana diketahui bahwa orang yang menjadi wali harus bertanggung jawab, karena itu seorang wali haruslah orang yang berakal sehat. Orang yang kurang sehat akalnya atau gila atau juga orang yang berpenyakit ayan tidak dapat memenuhi syarat untuk menjadi wali.

Jadi salah satu syarat menjadi wali adalah berakal dan orang gila tidak sah menjadi wali.10
5. Adil

Telah dikemukakan wali itu diisyaratkan adil, maksudnya adalah tidak bermaksiat, tidak fasik, orang baik-baik, orang shaleh, orang yang tidak membiasakan diri berbuat munkar.13 Ada pendapat yang mengatakan bahwa adil diartikan dengan cerdas. Adapun yang dimaksud dengan cerdas disini adalah dapat atau mampu menggunakan akal pikirannya dengan sebaik-baiknya atau seadil-adilnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:

عن عمران بن حصين عن النبي ص.م. قال: لا نكاح إلا بولي وشاهدىعدل (رواه أحمد بن حنبل)١٤

Artinya: "Dari Imran Ibn Husein dari Nabi SAW bersabda: "Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil"(HR.Ahmad Ibn Hambal).

Berdasarkan hadits diatas, maka seseorang yang tidak cerdas dan tidak mampu berbuat adil tidak boleh dijadikan wali dalam pernikahan.
C. Fungsi dan Kedudukan Wali

1. Fungsi Wali

Dalam Islam ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya pada masalah perkawinan. Seorang laki-laki jika telah dewasa dan aqil (berakal), maka ia berhak untuk melakukan akad nikahnya sendiri. Hal ini berbeda dengan wanita, walaupun ia dimintakan persetujuannya oleh walinya, tetapi tidak diperkenankan untuk melakukan akad nikahnya sendiri.

Suatu perkawinan sangat mungkin menjadi titik tolak berubahnya hidup dan kehidupan seseorang. Dan dengan adanya anggapan bahwa wanita (dalam bertindak) lebih sering mendahulukan perasaan daripada pemikirannya, maka dikhawatirkan ia dapat melakukan sesuatu yang menimbulkan kehinaan pada dirinya yang hal itu juga akan menimpa walinya.

Disamping itu pada prakteknya di masyarakat, pihak perempuanlah yang mengucapkan ijab (penawaran), sedang pengantin laki-laki yang diperintahkan mengucapkan qabul (penerimaan). Karena wanita itu pada umumnya (fitrahnya) adalah pemalu (isin-Jawa), maka pengucapan ijab itu perlu diwakilkan kepada walinya.15 Hal ini berarti bahwa fungsi wali dalam pernikahan adalah untuk menjadi wakil dari pihak perempuan untuk mengucapkan ijab dalam akad nikahnya.

2. Kedudukan wali

Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan wali dalam pernikahan. Hal ini dikarenakan tidak adanya satu ayat atau pun hadits yang secara tegas mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan. Selain itu hadits-hadits yang dipakai oleh para fuqaha masih diperselisihkan keshahihannya kecuali hadits Ibnu Abbas.

Berikut ini akan diuraikan beberapa pendapat para ulama mengenai kedudukan wali dalam pernikahan, yaitu:

a. Jumhur ulama, Imam Syafi'I dan Imam Malik

Mereka berpendapat bahwa wali merupakan salah satu rukun perkawinan dan tak ada perkawinan kalau tak ada wali. Oleh sebab itu perkawinan yang dilakukan tanpa wali hukumnya tidak sah (batal).16 Alasan yang mereka kemukakan, diantaranya:

1. Q.S. An Nur/24 : 3

وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم… (النور\ (٣٢ :٢٤

Artinya : "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki perempuan..." (Q.S. An Nur:24/ 32).

2. Hadits Nabi SAW dari Abi Musa Al Asy'ari.
عن ابى موسى عن ابيه رضي الله تعالى عنهما قال: قال رسول الله ص.م.: لا نكاح إلا بولي (رواه أحمد و الأربعة و صحه ابن المد ينى و الترمذى وابن حبان)۱۷

Artinya : “Dari Abi Musa Al- Asy'ari dari Ayahnya ra berkata Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali" (HR. Ahmad dan Imam Empat dan dibenarkan Ibnu Madini dan At- Turmudzi dan Ibnu Hiban)

Jumhur berpendapat bahwa hadits ini secara dzahir menafikan (meniadakan) keabsahan akad nikah tanpa wali dan bukan menafikan sempurnanya akad nikah.

3. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله ص.م. : أيما إمرأة نكاحت بغير إذن وليهافنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فنكاحهاباطل.فإن أصابها فلها مهرها بما أصاب من فرجها وإن اشتجروافالسلطان ولي من لا ولي لها (رواه أحمد) ١٨

Artinya: " Dari Aisyah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda: "Tiap-tiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika perempuan itu telah disetubuhi, maka dia berhak menerima mahar dengan sebab persetubuhan itu. Maka jika para wali enggan (berselisih), maka sultanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak ada wali." (HR. Ahmad).

Hadits diatas mengandung beberapa pengertian

- Akad nikah yang dilaksanakan tanpa wali , maka hukumnya batal

- Melakukan persetubuhan atas dasar menganggap akan halalnya mewajibkan kepada laki-laki pelaku untuk membayar mahar mitsil.

- Wanita yang berselisih dengan walinya atau gaib atau memang tidak ada wali, maka sulthanlah walinya atau wali hakim.

Selain itu mereka berpendapat perkawinan itu mempunyai beberapa tujuan, sedangkan wanita biasanya suka dipengaruhi oleh perasaannya. Karena itu ia tidak pandai memilih , sehingga tidak dapat memperoleh tujuan –tujuan utama dalam hal perkawinan ini. Hal ini mengakibatkan ia tidak diperbolehkan mengurus langsung aqadnya tetapi hendaklah diserahkan kepada walinya agar tujuan perkawinan ini benar-benar tercapai dengan sempurna.

b. Imam Hanafi dan Abu Yusuf (murid Imam Hanafi)

Mereka berpendapat bahwa jika wanita itu telah baligh dan berakal, maka ia mempunyai hak untuk mengakad nikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Alasan yang mereka kemukakan antara lain:

1. Q.S. Al- Baqarah : 2/232

وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن ... (البقرة\٢: ٢٣٢)

Artinya : " Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya…" (Q.S. Al-Baqarah: 2/ 232).

Menurut mereka ayat diatas merupakan dalil mengenai kebolehan bagi wanita untuk mengawinkan dirinya sendiri.

2. Dari Hadits Ibnu Abbas r.a. yang telah disepakati shahihnya, yaitu:

عن ابن عباس قال: قال رصول الله ص.م.: الثيب أحق بنفسها من وليها والبكرتستأذن فى نفسها و إذنها صما تها, وفى رواية لأبى داود والنسائى : ليس للولي مع الثيب أمر واليتيمة تستأم (رواه بخرى و مسلم)۱۹

Artinya: " Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Nabi SAW bersabda: "Perempuan janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan anak gadis diminta pertimbangannya dan izinnya adalah diamnya. Dan pada suatu riwayat Abu Daud dan An- Nasa'I: "Tidak ada urusan wali terhadap janda; dan gadis yang tidak mempunyai Bapak (yatimah)"(HR. Bukhori dan Muslim).

Hadits ini memberikan hak sepenuhnya kepada wanita (janda) mengenai urusan dirinya dan meniadakan campur tangan orang lain dalam urusan pernikahannya. Sedangkan untuk gadis apabila dimintai persetujuannya, karena ia masih pemalu maka cukup dengan diamnya Hal ini dianggap sebagai jawaban persetujuannya.

Selain itu Abu Hanifah melihat lagi bahwa wali bukanlah syarat dalam akad nikah. Beliau menganalogikan dimana kalau wanita sudah dewasa, berakal dan cerdas mereka bebas bertasarruf dalam hukum-hukum mu'amalat menurut syara', maka dalam akad nikah mereka lebih berhak lagi, karena nikah menyangkut kepentingan mereka secara langsung.

Menurut beliau juga, walaupun wali bukan syarat sah nikah, tetapi apabila wanita melaksanakan akad nikahnya dengan pria yang tidak sekufu dengannnya, maka wali mempunyai hak I'tiradh (mencegah perkawinan).

Selanjutnya Imam-imam yang lain pun berbeda pendapat mengenai kedudukan wali dalam pernikahan,20 di antaranya:

a. Daud Dzahiry

Beliau berpendapat bahwa bagi janda, wali tidak menjadi syarat dalam akad nikah, sedangkan bagi gadis wali menjadi syarat

b. Asy- Sya'bi dan Az- Zuhry

Mereka berpendapat bahwa wali menjadi syarat kalau calon suami tidak sekufu' dengan calon istri, sebaliknya kalau calon suami sekufu', maka wali tidak menjadi syarat.

c. Abu Tsur

Beliau berpendapat bahwa nikah sah apabila wali memberi izin dan batal kalau wali tidak memberi izin.
D. Macam-macam Wali

Wali dalam pernikahan secara umum ada 3 macam, yaitu wali nasab, wali hakim dan muhakkam, Dibawah ini akan diuraikan lebih lanjut mengenai ke-3 macam wali tersebut.

1. Wali Nasab

Wali nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita dan berhak menjadi wali.

Wali nasab urutannya adalah:

1. Bapak, kakek (bapak dari bapak) dan seterusnya ke atas

2. Saudara laki-laki kandung (seibu sebapak)

3. Saudara laki-laki sebapak

4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung

5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak an seterusnya ke bawah

6. Paman (saudara dari bapak) kandung

7. Paman (saudara dari bapak) sebapak

8. Anak laki-laki paman kandung

9. Anak laki-laki paman sebapak dan seterusnya ke bawah.21

Urutan diatas harus dilaksanakan secara tertib, artinya yang berhak menjadi wali adalah bapak, apabila bapak telah meninggal atau tidak memenuhi persyaratan, maka wali berpindah kepada kakek dan bila kakek telah meninggal atau kurang memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka wali jatuh kepada bapaknya kakek dan seterusnya keatas. Begitulah seterusnya sampai urutan yang terakhir.

Ada beberapa hal yang menjadikan perwalian yang lebih dekat itu dapat digantikan oleh wali yang lebih jauh. Seperti dikemukakan di bawah ini:

Wali yang lebih berhak tidak ada, wali yang lebih berhak belum baligh, yang berhak menderita sakit gila, wali yang lebih berhak pikun karena tua, wali yang lebih berhak bisu tidak bisa diterima isyaratnya, wali yang lebih berhak tidak beragama Islam sedangkan wanita itu beragama Islam.22

Jika wali yang lebih berhak tidak ada, maka yang menggantikannya adalah wali yang lebih jauh dengan memperhatikan urutan seperti yang tercantum dalam kutipan tersebut. Bila terjadi di luar ketentuan tersebut, maka wali nikah akan jatuh kepada wali yang lain, yaitu wali sultan atau hakim.

Wali nasab terbagi dua. Pertama, wali nasab yang berhak memaksa menentukan perkawinan dan dengan siapa seorang perempuan itu mesti kawin. Wali nasab yang berhak memaksa ini disebut wali mujbir.23

Wali mujbir yang mempunyai hak untuk mengawinkan anak perempuannya dengan tidak harus meminta izin terlebih dahulu kepada anak perempuannya harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

a. Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut.

b. Sekufu' antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya

c. Calon suami itu mampu membayar mas kawin

d. Calon suami tidak bercacat yang membahayakan pergaulan dengan dia, seperti orang buta.

Dengan demikian dapatlah diambil suatu pengertian bahwa perkawinan dinyatakan sah bila wali mempelai perempuan adalah wali mujbir, dengan ketentuan harus dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Akan tetapi bila salah satu persyaratan diatas tidak terpenuhi maka anak perempuan itu dimintai izin terlebih dahulu sebelum dinikahkan.

Kedua, wali nasab yang tidak mempunyai hak kekuasaan memaksa atau wali nasab biasa, yaitu saudara laki-laki kandung atau sebapak, paman yaitu saudara laki-laki kandung atau sebapak dari bapak dan seterusnya anggota keluarga laki-laki menurut garis keturunan patrilinial.24

2. Wali Hakim

Wali hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Wali hakim dapat menggantikan wali nasab apabila:

a. Calon mempelai wanita tidak mempunyai wali nasab sama sekali.

b. Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya.

c. Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada.

d. Wali berada ditempat yang jaraknya sejauh masaful qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qashar) yaitu 92,5 km.

e. Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai.

f. Wali sedang melakukan ibadah haji atau umroh.25

g. Anak Zina (dia hanya bernasab dengan ibunya).

h. Walinya gila atau fasik.26

Apabila terjadi hal-hal seperti diatas, maka wali hakim berhak untuk menggantikan wali nasab. Kecuali apabila wali nasabnya telah mewakilkan kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali sehingga orang lain yang diberikan kekuasaan untuk mewakilkan wali nasabnya berhak menjadi wali.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1987, yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai wali hakim adalah KUA Kecamatan.

3. Wali Muhakkam

Wali muhakkam adalah seseorang yang diangkat oleh kedua calon suami-istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka.

Orang yang bisa diangkat sebagai wali muhakkam adalah orang lain yang terpandang, disegani, luas ilmu fiqihnya terutama tentang munakahat, berpandangan luas, adil, islam dan laki-laki.27

Apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal ditempat itu tidak ada wali hakimnya, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakkam. Caranya ialah kedua calon suami-istri mengangkat seorang yang mempunyai pengertian tentang hukum-hukum untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka.

[1] Louis ma'luf, Al munjid, (Beirut: Daarul Masyrik, 1975), h. 919

[2] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), h. 1007

3Abdurrahman Al Jaziri, Al- Fiqh ‘ala Mazaahib Al- Arba’ah, (Beirut : Daar Al- Fikr, t.th), Juz 4, h. 29

4 Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan menurut Islam, Undang-Undang dan Hukum Perdata (BW), (Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1981), h. 28

5 Sayyid Sabiq, Fiqhus sunnah, (Beirut : Dar al Fikr, 1968), Juz VI, h.261

6 Departemen Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, (Jakarta: Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997/1998), h. 33

7 Abd. Rahman Umar, Kedudukan Saksi dalam Peradilan menurut Hukum Islam, (Jakarta : Pustaka Al Husna, 1986), Cet. Ke I, h. 48

٨ Al San’any, Subul As-Salaam, (Kairo : Dar Ihya’ Al- Turas Al- Araby, 1980), Juz 3, h. 179

8Al San’any, Subul As-Salaam, (Kairo : Dar Ihya’ Al- Turas Al- Araby, 1980), Juz 3, h. 179

9Ibid. h.120

10 Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, loc. cit.

13 Zakiah Drajat, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995), jilid. 2, h.82

14Asy- Syaukani, Nailul ‘Authar Syarh Muntaqal Akhbar, (Libanon: Daar Al- Fikr, 1973), Juz 6, h. 258

15 M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara,1999), cet. Ke-2, h. 39

16 M. Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam menurut Empat Mazhab, ( Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1996), Cet. Ke- 15, h. 53

17 Ibnu Hajar Al- Asqolani, Fathu Al- Bary, (Mesir: Mustafa Al- Baby Al- Halaby, 1959), Juz 11, h. 207

18 Imam Ahmad bin Hambal, Al- Musnad, (Beirut: Daar Al- Fikr, 1991), Juz 9, h. 516

19 Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Terjemah), (Semarang : CV. Asy- Syifa’, 1990),Cet. Ke-1, h. 367

20 Dahlan Idhamy, Asas-asas Fiqh Munakahat Hukum Keluarga Islam, ( Surabaya: Al- Ikhlas, t.th), h.43

21 M. Yunus, op. cit., h. 55

22 Departemen Agama Republik Indonesia, Ensiklopedia Islam, (Jakarta: Dirjen Binbaga Islam, 1987/1988), h. 1022

23 Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Islam, (t.t.: t.pn., t.th), h. 65

24 Sayuti Thalib, loc.cit.

25 Pedoman PPN dan Pembantu PPN, op. cit., h. 35

26 A. Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan, (Bandung : Al- Bayan, 1994), Cet ke1, h. 62

27 M. Idris Ramulyo, op. cit., h. 25

Related Posts by Categories



Category: |
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

4 comments:

On June 14, 2015 at 6:45 PM , Rien Khan said...

Assalamualaikum ustaz. betul kah didalam mazhab hanfi seorg wanita boleh mewalikan diri nya sendiri? jika wantita tersebut telah mewalikan dirinya sendiri. adakah pernikahan nya sah? mohon pendapat ustaz. saya berketurunan pakistan

 
On June 14, 2015 at 6:45 PM , Rien Khan said...

Assalamualaikum ustaz. betul kah didalam mazhab hanfi seorg wanita boleh mewalikan diri nya sendiri? jika wantita tersebut telah mewalikan dirinya sendiri. adakah pernikahan nya sah? mohon pendapat ustaz. saya berketurunan pakistan

 
On February 10, 2016 at 10:23 PM , Unknown said...

madzhab yg 4 itu sudah di akui oleh ijma'ulama',jadi klo mengikuti salah satung yg empat itu boleh dan sah

 
On February 10, 2016 at 10:24 PM , Unknown said...

madzhab yg 4 itu sudah di akui oleh ijma'ulama',jadi klo mengikuti salah satung yg empat itu boleh dan sah